Cegah Terjadinya Kecelakaan: Satlantas Polres OKI Imbau Agar Sepeda Listrik Tidak Dipakai di Jalan Raya!

Cegah Terjadinya Kecelakaan: Satlantas Polres OKI Imbau Agar Sepeda Listrik Tidak Dipakai di Jalan Raya!

Cegah Terjadinya Kecelakaan: Satlantas Polres OKI Imbau Agar Sepeda Listrik Tidak Dipakai di Jalan Raya!-Foto: Humas Polres OKI-

KAYUAGUNG,PALPOS.ID - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) mengimbau warga agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

Kasat Lantas Polres OKI, Iptu Oke Panji Wijaya mengatakan, hal tersebut untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Di OKI sudah ada beberapa kasus pengendara meninggal karena sepeda listrik ke jalan raya. Makanya kita imbau, sepeda listrik jangan dipakai ke jalan raya," ungkapnya, Selasa, 22 Oktober 2024.

Ia menambahkan, sepeda listrik hanya dapat digunakan di kawasan tertentu, seperti permukiman, car free day dan kawasan wisata.

BACA JUGA:Warga Sukadarma Digigit Buaya, Sekdes: 2 Sampai 3 Ekor Memang Sering Terlihat di Sungai!

BACA JUGA:Petani di Jejawi OKI Nyaris Jadi Santapan Buaya, Begini Kronologinya!

"Kemudian, area sektor sarana angkutan publik, perkantoran, dan area di luar jalan raya. Saat berkendara di jalan raya, pengguna wajib berada di lajur khusus," ujarnya.

Dikatakannya lagi, mereka mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

"Isi dari Permenhub itu sudah ada syarat khusus untuk sepeda listrik supaya layak jalan. Terus, pembatasan pengguna sepeda listrik sangat dilarang dipakai oleh anak-anak, karena belum mahir dan bisa menyebabkan kecelakaan," tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: