Breaking News, Setelah UNPAD, Akademisi Anti-Korupsi UII Minta Mardani H Maming Segera Dibebaskan

Breaking News, Setelah UNPAD, Akademisi Anti-Korupsi UII Minta Mardani H Maming Segera Dibebaskan

--

Salah satu eksaminator, Dr. Muhammad Arif Setiawan, menambahkan bahwa kasus ini juga mencerminkan tantangan yang dihadapi sistem peradilan dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan pejabat publik.

“Kita harus belajar dari kasus ini agar ke depan, sistem peradilan kita dapat lebih baik dalam menyikapi perkara-perkara yang memiliki kompleksitas tinggi,” ujarnya.

Para akademisi juga menekankan bahwa penanganan kasus ini harus menjadi pelajaran berharga bagi penegak hukum untuk lebih berhati-hati dan mempertimbangkan semua aspek hukum sebelum mengambil keputusan.

“Kesalahan dalam putusan bisa berakibat fatal, tidak hanya bagi individu yang bersangkutan, tetapi juga bagi citra sistem peradilan kita,” ungkap Prof. Dr. Hanafi Amrani, salah satu eksaminator lainnya.

BACA JUGA:Seorang Pria Ditemukan Tewas Mengenaskan di Perlintasan Rel Kereta Api, Begini Kondisinya...

BACA JUGA:Keributan Antar Keluarga, 1 Tewas dan 2 Kritis

Akhirnya, Dr. Mahrus Ali menegaskan pentingnya rehabilitasi bagi Mardani H Maming sebagai bagian dari upaya pemulihan keadilan.

“Setelah melihat semua fakta persidangan, sudah seharusnya Mardani dibebaskan, nama baiknya dipulihkan, dan ia mendapatkan hak-hak yang seharusnya tidak direnggut oleh kesalahan sistem hukum,” katanya.

Desakan dari akademisi ini mencerminkan harapan untuk adanya reformasi dalam sistem hukum di Indonesia, agar ke depan keadilan dapat ditegakkan secara lebih baik dan mengedepankan prinsip-prinsip hukum yang fair. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: