Raffi Ahmad Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo: Gaji dan Fasilitas Setara Menteri

Raffi Ahmad Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo: Gaji dan Fasilitas Setara Menteri

Raffi Ahmad Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo: Gaji dan Fasilitas Setara Menteri.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAKARTA, PALPOS.ID - Raffi Ahmad Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo: Gaji dan Fasilitas Setara Menteri.

Presenter dan pengusaha sukses, Raffi Ahmad, kini mengemban tugas baru setelah resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. 

Pelantikan ini dilakukan pada Selasa, 22 Oktober 2024. Selain tanggung jawab barunya yang cukup berat, Raffi Ahmad juga akan menerima gaji dan fasilitas yang setara dengan seorang menteri.

Gaji Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden

Penunjukan Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang mengatur tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

BACA JUGA:10 Artis Terkaya di Indonesia, Raffi Ahmad Nomor Berapa Ya ?

BACA JUGA:Wow Ternyata Dodge Challenger Hellcat Limited Edition! Hanya Ada 4 di Dunia, Salah Satunya Milik Raffi Ahmad

Dalam peraturan tersebut, jelas tertulis bahwa seorang Utusan Khusus Presiden berhak mendapatkan hak keuangan dan fasilitas setara dengan pejabat negara yang kedudukannya setingkat menteri.

Menurut pasal 22 dari Perpres tersebut, gaji pokok yang diterima Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden diperkirakan sebesar Rp 5.040.000 per bulan. 

Selain itu, Raffi juga akan menerima tunjangan sebesar Rp 13.608.000 setiap bulannya, sehingga total penghasilan per bulan yang diterima Raffi Ahmad dari jabatannya ini mencapai Rp 18.648.000.

Jumlah gaji ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000 yang menetapkan gaji pokok menteri negara. 

BACA JUGA:Terkait Rumah Tangga Syahnaz Shadiqah dan Jeje Govinda, Ini Kata Sang Kakak Raffi Ahmad...

BACA JUGA:7 Artis Terkaya Indonesia 2023, Raffi Ahmad dan Atta Halilintar Masuk Nggak Ya?

Kemudian, tunjangan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 yang menetapkan besaran tunjangan bagi pejabat negara tertentu, termasuk menteri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: