Peras Temannya Hingga Rp66 Juta, Seorang Mahasiswi di Prabumulih Ditangkap saat Ambil Ijazah

Peras Temannya Hingga Rp66 Juta, Seorang Mahasiswi di Prabumulih Ditangkap saat Ambil Ijazah

FS pelaku pemerasan berikut barang bukti saat diamankan di Polres Prabumulih-Foto: dokumen humas polres prabumulih-

BACA JUGA:Bobol Warung Bawa Kabur Senapan Angin dan Timbangan, Pria di Prabumulih Diringkus Polisi

Berdasarkan hasil penyidikan, FS dapat dijerat dengan Pasal 369 KUHP tentang pemerasan. 

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama empat tahun," tegas Barisi. 

Dikatakannya, tindakan pemerasan yang dilakukan FS bukan hanya merugikan DN secara finansial, tetapi juga memberikan dampak psikologis yang mendalam bagi korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: