Pemekaran Wilayah Lampung: Wacana Pembentukan Dua Kabupaten Baru, Kabupaten Seputih Timur dan Seputih Barat

Pemekaran Wilayah Lampung: Wacana Pembentukan Dua Kabupaten Baru, Kabupaten Seputih Timur dan Seputih Barat.--Dokumen Palpos.id
PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Lampung: Wacana Pembentukan Dua Kabupaten Baru, Kabupaten Seputih Timur dan Seputih Barat.
Rencana pemekaran wilayah Lampung selalu menjadi obrolan hangat masyarakat hingga tokoh atau elit politik lokal.
Fokus pemekaran wilayah Lampung kali ini adalah pembentukan dua kabupaten baru yakni Kabupaten Seputih Timur dan Kabupaten Seputih Barat.
Kedua calon kabupaten baru hasil pemekaran wilayah Lampung ini akan memisahkan diri dari daerah induk yaitu Kabupaten Lampung Tengah.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Riau: Wacana Pembentukan 12 Kabupaten dan Kota Baru Untuk Pengembangan Daerah
Meski sudah mendapat dukungan dari berbagai pihak, proses pemekaran wilayah Lampung ini masih terganjal oleh moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) yang diberlakukan Pemerintah Pusat sejak beberapa tahun lalu.
Sebenarnya usulan pemekaran wilayah Lampung ini tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan melalui proses atau melalui beberapa tahapan administratif yang diakui secara hukum.
Dimana, dalam pemekaran wilayah Lampung ini, pada tahun 2015, Bupati Lampung Tengah mengeluarkan SK Bupati nomor 30/2738/01/2015 sebagai langkah awal.
Selanjutnya, Gubernur Lampung mendukung langkah pemekaran wilayah Lampung ini dengan menerbitkan SK Gubernur Lampung nomor 125/0238/02/2015.
Kedua SK tersebut menjadi dasar untuk memulai proses pemekaran wilayah, yang juga didorong oleh aspirasi kuat dari masyarakat.
Menurut Wakil Gubernur Lampung saat itu, Bachtiar Basri, pembentukan Kabupaten Seputih Timur dan Kabupaten Seputih Barat hanya tinggal menunggu pencabutan moratorium DOB oleh pemerintah pusat.
Persiapan dan Kesiapan Wilayah
Kabupaten Seputih Timur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpos.disway.id