Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2025: Seberapa Tinggi Upah Minimum Provinsi di Sumatera Selatan?

Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2025: Seberapa Tinggi Upah Minimum Provinsi di Sumatera Selatan?

Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2025: Seberapa Tinggi Upah Minimum Provinsi di Sumatera Selatan?.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

BACA JUGA:Ingat! UU Cipta Kerja Tegaskan Pengusaha Bisa Dipidana 4 Tahun Jika Bayar Pekerja di Bawah Upah Minimum...

Bengkulu: Dari Rp2.418.280 menjadi Rp2.507.079 (naik 3,38 persen)

Sumatera Selatan: Dari Rp3.404.177 menjadi Rp3.456.874 (naik 1,55 persen)

Jambi: Dari Rp2.943.000 menjadi Rp3.037.121 (naik 3,2 persen)

Lampung: Dari Rp2.633.284 menjadi Rp2.716.497 (naik 3,16 persen)

Banten: Dari Rp2.661.280 menjadi Rp2.727.812 (naik 2,5 persen)

DKI Jakarta: Dari Rp4.900.798 menjadi Rp5.067.381 (naik 3,8 persen)

Jawa Barat: Dari Rp1.986.670 menjadi Rp2.057.495 (naik 3,57 persen)

Jawa Tengah: Dari Rp1.958.169 menjadi Rp2.036.947 (naik 4,02 persen)

Daerah Istimewa Yogyakarta: Dari Rp1.981.782 menjadi Rp2.125.897 (naik 7,27 persen)

Jawa Timur: Dari Rp2.040.244 menjadi Rp2.165.244 (naik 6,13 persen)

Bali: Dari Rp2.713.672 menjadi Rp2.813.672 (naik 3,68 persen)

Nusa Tenggara Barat: Dari Rp2.371.407 menjadi Rp2.444.067 (naik 3,06 persen)

Nusa Tenggara Timur: Dari Rp2.123.994 menjadi Rp2.186.826 (naik 2,96 persen)

Kalimantan Barat: Dari Rp2.608.601 menjadi Rp2.702.616 (naik 3,6 persen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: