Ingat! UU Cipta Kerja Tegaskan Pengusaha Bisa Dipidana 4 Tahun Jika Bayar Pekerja di Bawah Upah Minimum...
Ini Denda Bagi Perusahaan Terlambat Membayar Gaji Sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
JAKARTA, PALPOS.ID – Untung rugi terus dikaji berbagai pihak setelah UU Cipta Kerja disahkan DPR RI, Selasa 21 Maret 2023 yang lalu.
Dibalik semua itu, UU Cipta Kerja tegaskan pengusaha bisa dipidana 4 tahun jika bayar pekerja dibawah upah minimum.
Dimana, penegasan mengenai ancaman pidana terhadap pengusaha itu tertuang dalam pasal 185 UU Cipta Kerja.
Adapun sanksi pidana terhadap pengusaha dimaksud yakni paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun penjara dan atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
BACA JUGA:UU Cipta Kerja : Pekerja Bolos 5 Hari Bisa Dipecat
BACA JUGA:Tolak UU Cipta Kerja Serikat Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional, Ini Alasannya...
Selain itu, terkait upah minimun pekerja juga diatur dalam pasal 88 huruf E ayat (1) UU Cipta Kerja.
Isi dari pasal 88 huruf E ayat (1) tersebut ‘Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 huruf C ayat (1) dan ayat (2) berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan’.
Selanjutnya, ditegaskan lagi dalam pasal 88 huruf E ayat (2) UU Cipta Kerja yang isinya ‘Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum’.
Diketahui sebelumnya, Dirjen PHIJSK Kemnaker Indah Anggoro Putri menegaskan terkait larangan PHK sepihak terhadap pekerja atau karyawan atau buruh dimaksud.
BACA JUGA:Partai Buruh Tegaskan Gugat UU Cipta Kerja, Ini Kata Said Iqbal...
BACA JUGA:UU Cipta Kerja Disahkan, Beberapa Langkah Pencegahan Perusahaan Hindari PHK, Ini Lengkapnya...
Artinya, sambung Indah, PHK itu bisa dilakukan jika perusahaan sudah memberitahu pekerja atau karyawan.
Selanjutnya, pekerja atau karyawan atau buruh yang akan di PHK juga menerima keputusan dari perusahaan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber