Permahi Nilai Vonis Hakim Terhadap Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming Tidak Berdasar

Permahi Nilai Vonis Hakim Terhadap Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming Tidak Berdasar

--

Namun, hal ini tidak dilakukan dalam kasus Mardani, yang menurutnya menunjukkan kurangnya itikad baik dalam penyelidikan.

Upaya Praperadilan yang Terhalang Satu poin kritis lainnya adalah upaya Mardani untuk mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Fahmi menjelaskan bahwa Mardani menganggap penetapan tersangka yang dilakukan KPK tergesa-gesa dan tidak memenuhi prosedur hukum.

Namun, sehari sebelum putusan praperadilan, pada tanggal 26 Juli 2022, KPK mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Mardani, meskipun ia sudah menyatakan secara tertulis akan hadir dalam sidang praperadilan pada tanggal 28 Juli 2022.

Fahmi menilai bahwa penetapan DPO di tengah proses praperadilan merupakan langkah yang mengejutkan dan merugikan Mardani.

BACA JUGA:Korban Mafia Peradilan: Akademisi Antikorupsi Serukan Pembebasan Mardani H. Maming

BACA JUGA:BPC HIPMI Batam Pertanyakan Keadilan Hukum dalam Kasus Mardani H Maming

Menurut ketentuan SEMA Nomor 1 Tahun 2018, seorang buronan dilarang untuk mengajukan praperadilan, sehingga langkah ini dinilai bertujuan untuk membatasi hak Mardani dalam proses hukum yang adil dan terbuka.

Keliru dalam Penerapan Hukum Dalam pandangan Fahmi, majelis hakim Tipikor Banjarmasin juga keliru dalam menerapkan pasal 93 Undang-Undang Minerba yang dijadikan dasar tuduhan terhadap Mardani.

Ia menegaskan bahwa pasal tersebut ditujukan kepada pihak yang secara langsung memegang IUP, bukan kepada kepala daerah yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan izin.

“Jelas bahwa Mardani H Maming, sebagai Bupati Tanah Bumbu, memiliki tanggung jawab untuk mengelola berbagai kebijakan administrasi perizinan. Ia tidak berfungsi sebagai pemegang IUP,” tegas Fahmi.

Dia juga mencatat bahwa SK Bupati yang menjadi inti tuduhan telah diakui sah secara administratif dengan sertifikat clear and clean (CNC) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selama lebih dari 11 tahun.

BACA JUGA:Sekarang UI, Ramai-Ramai Akademisi Anti Korupsi Minta Mardani H Maming Segera Dibebaskan

BACA JUGA:Aktivis dan Akademisi Serukan Sunarto Bebaskan Mardani H Maming dari Peradilan Sesat

Mengabaikan Fakta Persidangan Fahmi menyatakan bahwa fakta-fakta dalam persidangan yang menunjukkan bahwa semua poin dakwaan tidak terbukti seharusnya menjadi alasan bagi majelis hakim untuk menolak dakwaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: