Samsat OKI Minta Wajib Pajak Tidak Lewatkan Kesempatan Bayar PKB, Ini Alasannya!
Samsat OKI Minta Masyarakat Tidak Lewatkan Kesempatan Bayar PKB!-Foto: Diansyah-
"Selain itu, bebas denda dan bunga pajak, pengurangan 50 persen BBNKB II, pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat," jelasnya.
Lanjut Iksan, pengurus pajak wajib membawa syarat administrasi yaitu mengisi formulir, melampirkan tanda bukti identitas (KTP), STNK asli, lalu BPKB asli dan fotokopi.
BACA JUGA:Buaya Menampakkan Diri, Masyarakat Desa Belanti Mendadak Heboh
BACA JUGA:Optimalisasikan Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024, Forkopimda OKI Gelar Rakor!
"Setelah sampai ke kantor samsat, lalu menuju ke loket 1 melakukan pendaftaran pendataan dan verifikasi melaksanakan penetapan PNBP, PKB, BBN-KB dan SWDKLU melakukan pembayaran di bank," tandasnya.
Kemudian, menuju loket 2 melakukan pencetakan SKPD, STNK dan TNKB. Kemudian penyerahan SKPD, STNK dan TNKB dan pengarsipan.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: