Cegah Penyelewengan: Kejari Lubuklinggau Musnahkan Barang Bukti dari 57 Perkara Inkrah, Didominasi Kasus Narko

Cegah Penyelewengan: Kejari Lubuklinggau Musnahkan Barang Bukti dari 57 Perkara Inkrah, Didominasi Kasus Narko

Pemusnahan Barang bukti-Foto:dokumen palpos-

PALPOS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umun yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Mei hingga Agustus 2025.

 

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Suwarno, di halaman Kantor Kejari Lubuklinggau, Kamis 4 September 2025.

 

Hadir dalam kegiatan itu perwakilan dari PN Lubuklinggau, Perwakilan dari Polres Lubuklinggau, Perwakilan dari Lapas Lubuklinggau dan juga Kepala Dinas Kesehatan Lubuklinggau, Erwin Armeidi.

 

Dalam kesempatan itu, Kajari Suwarno, menjelaskan barang bukti yang dimusnakan merupakan barang bukti dari 57 perkara dengan rincian sebagai berikut :

BACA JUGA:Mahasiswi di Lubuklinggau Jadi Korban Perampokan, Pelaku Sempat Sayat Tengkuk Korban

BACA JUGA:Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Kabupaten/Kota, Polisi Amankan Empat Pengedar dan108 Butir Ineks Diamankan

 

43 perkara narkotika,

 

8 perkara orang dan harta benda,

 

6 perkara keamanan negara dan ketertiban umum.

 

Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan yakni sabu seberat 463,044 gram, ekstasi sebanyak 227 butir, dan ganja 120,15 gram.

BACA JUGA:Aksi Unjuk Rasa di DPRD Lubuklinggau, Massa Tuntut Pengesahan UU Perampasan Aset dan Hapus Tunjangan DPR

BACA JUGA:Pemkot Lubuklinggau Gelar Istigosah Bersama Ojol

 

Seluruh barang bukti sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender hingga hancur, sementara ganja dibakar di hadapan tamu undangan.

 

Sedangkan narkotika jenis ganja sebanyak 120,15 gram dimusnahkan dengan cara dibakar.

 

Selain narkotika, Kejari juga memusnahkan barang bukti lain berupa senjata tajam (sajam) dengan cara dipotong menggunakan alat gerinda.

 

Ada juga pakaian dari barang bukti kekerasan rumah tangga maupun kekerasan seksual yang dimusnakan dengan dibakar.

BACA JUGA:Jaga Kondusifitas: Polres Lubuklinggau Rangkul Ojol Lewat Doa Bersama dan Aksi Sosial

BACA JUGA:IRT di Lubuklinggau Bakar Rumah yang Dijual Suaminya, Ini Penyebabnya!

 

Menurut Suwarno, kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan kewenangan jaksa dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

“Pemusnahan ini sesuai perintah Undang-undang, khususnya Pasal 270, dimana jaksa berwenang melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang inkracht.

Selain itu juga ditegaskan dalam Pasal 30 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 16 Tahun 2024,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti ini juga bertujuan mencegah adanya potensi penyalahgunaan maupun peredaran kembali barang bukti ke masyarakat.

 

“Berdasarkan data, barang bukti yang kita musnahkan hari ini seluruhnya merupakan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap pada periode Mei sampai Agustus 2025,” pungkas Suwarno. (yat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: