Curi HP Milik IRT, Seorang Buruh Harian Lepas di Prabumulih Ditangkap Tim Macan Kumbang

Curi HP Milik IRT, Seorang Buruh Harian Lepas di Prabumulih Ditangkap Tim Macan Kumbang

Ahmad Firdaus buruh harian pelaku pencurian HP milik IRT saat diamankan di Polres Prabumulih.-Foto: PRABU/PALPOS.ID-

Lalu ia mencari ke dapur, betapa terkejutnya ia ketika melihat pintu jendela belakang sudah terbuka diduga congkel oleh pelaku pencurian. 

Karena curiga rumahnya telah dimasuki maling, IRT tersebut langsung memeriksa barang-barang berharga miliknya. 

BACA JUGA:Bobol ATM di Taman Kota Prabujaya, Pelaku Gagal Gasak Uang Tunai

BACA JUGA:Beralih Menjadi Pengedar Narkoba, Jumadi Residivis Kasus Pencurian Ditangkap Satresnarkoba Polres Prabumulih

Ternyata, Hp berikut tas berisi dompet dan uang tunai miliknya telah hilang. 

Atas laporan korban tersebut, Tim Macan Kumbang Satreskrim Polres Prabumulih dipimpin Kanit pidum, Ipda Rio Pratama Kristona langsung melakukan penyelidikan. 

Dari hasil penyelidikan didapatkan informasi bahwa pelaku bersembunyi di rumah temannya di Desa Modong Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim. 

"Mendapatkan informasi tersebut, tim macan kumbang dipimpin langsung kasat reskrim, AKP Herli Setiawan dan kanit pidum langsung menuju lokasi tersebut," ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK MAP melalui kasi Humas, AKP Sijabat, Jumat, 22 November 2024. 

BACA JUGA:Usut Insiden Terbakarnya Mobil Milik Seorang Advokat, Polres Prabumulih Bentuk Tim Khusus

BACA JUGA:Temukan Kejanggalan, Advokat di Prabumulih Desak Polisi Ungkap Dugaan Pembakaran Mobilnya

Selanjutnya sambung Sijabat, tim macan kumbang langsung melakukan penyergapan. Tanpa perlawanan, pelaku berhasil ditangkap. 

"Selain menangkap pelaku, turut diamankan barang bukti berupa 1 buah obeng yang digunakan pelaku saat beraksi dan 1 HP Oppo A53 milik korban," ujarnya. 

Karena perbuatan tersebut, kata Sijabat, pelaku yang merupakan buruh harian lepas tersebut dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). 

"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 7 tahun," tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: