Nekat Curi Aki Truk,Seorang Buruh Harian Lepas Diringkus Tekab Polres Prabumulih

Nekat Curi Aki Truk,Seorang Buruh Harian Lepas Diringkus Tekab Polres Prabumulih

Curi aki truk seorang buruh harian diamankan polisi-Foto:dokumen palpos-

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Aksi kriminal yang dilakukan Zakaria (31), warga Jalan Baru Kemang Sari, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, sungguh tak patut ditiru.

Buruh harian lepas ini nekat mencuri aki mobil truk milik Rahmat Hidayat (45), warga Jalan Prof M Yamin Gang Rambang, Kecamatan Prabumulih Utara, hingga akhirnya diringkus Tim Tekab Polres Prabumulih pada Senin, 11 Agustus 2025, sekitar pukul 04.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pencurian ini terjadi pada Jumat, 8 Agustus 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Letnan Munandar, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara.

Saat itu, korban hendak berangkat bekerja menggunakan mobil truk miliknya. Namun, begitu mencoba menyalakan mesin, kendaraan tidak mau hidup.

BACA JUGA:Wujudkan Transformasi Digital Hingga ke Pelosok, Pemkot Prabumulih Hadirkan Internet Cepat ke Desa

BACA JUGA:Bantu Warga Dapatkan Beras Murah dan Stabilkan Harga, Polres Prabumulih Gelar Gerakan Pangan Murah

Curiga ada masalah pada bagian kelistrikan, korban melakukan pemeriksaan.

Hasilnya, aki mobil truk tersebut sudah raib.

Hilangnya aki ini bukan saja menghambat aktivitas kerja korban, tetapi juga membuatnya merugi secara materi.

Berdasarkan estimasi, kerugian yang dialami mencapai Rp3 juta.

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Targetkan 8 Dapur SPPG untuk Program Makan Bergizi Gratis Anak Sekolah

BACA JUGA:Pasca Dilantik, Ribuan PPPK Pemkot Prabumulih Jalani Orientasi

Menyadari menjadi korban pencurian, Rahmat Hidayat segera melapor ke Polres Prabumulih.

Mendapat laporan tersebut, Tim Tekab Polres Prabumulih yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Sucipto SH bergerak cepat.

Penyelidikan dilakukan secara intensif, memeriksa lokasi kejadian, mencari rekaman CCTV di sekitar TKP, serta mengumpulkan keterangan saksi.

Hasil penyelidikan mengarah pada sosok Zakaria, yang diketahui sering berada di sekitar lokasi kejadian.

BACA JUGA:Pedagang Musiman Raup Rezeki di Tengah Semangat Merah Putih Prabumulih

BACA JUGA:ASN dan Pejabat Pemkot Prabumulih Antusias Ikuti Lomba Tradisional HUT RI ke-80

Tim kemudian membuntuti pergerakan pelaku dan pada Senin dini hari mendapatkan informasi keberadaannya di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Mangga Besar.

Tanpa membuang waktu, Tim Tekab langsung bergerak menuju lokasi.

Penangkapan berlangsung cepat dan tanpa perlawanan. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah tang dan satu jaket berwarna hitam, yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.

“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, Tim Tekab langsung menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan.

Pelaku beserta barang bukti diamankan untuk proses penyidikan di Satreskrim Polres Prabumulih.

Kasus ini menjadi bukti komitmen kami untuk memberantas kejahatan di wilayah hukum Polres Prabumulih,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIk MSi, melalui Kasat Reskrim AKP H Tiyan Talingga ST MT.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Zakaria dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tegasnya. (abu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: