Nekat Curi Kabel dan 279 Bata Ringan, Pemuda di Prabumulih Ditangkap Polisi Saat Asik Makan Siang

Nekat Curi Kabel dan 279 Bata Ringan, Pemuda di Prabumulih Ditangkap Polisi Saat Asik Makan Siang

pelaku pencurian kabel dan bata ringan saat diamankan di mapolsek Prabumulih.-Foto:dokumen palpos-

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Aksi pencurian yang dilakukan oleh seorang pemuda bernama Okta Rio alias Kiok (35) akhirnya berakhir di balik jeruji besi.

Warga Jalan Raya Baturaja, Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan ini ditangkap jajaran Polsek Prabumulih Timur setelah tiga bulan menjadi buronan.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Singo Timur yang dipimpin langsung Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alias Suganda SH bersama Kanit Pidum Aipda Devi Hendra SH.

Menariknya, pelaku diringkus ketika sedang asik makan siang di Rumah Makan Ari yang berada di kawasan Jalan Lingkar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, pada Minggu, 7 September 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.

BACA JUGA:Tahun 2025, Pemkot Prabumulih Catat 8 Kasus Gigitan Anjing Rabies: Warga Diminta Rutin Vaksin Hewan Peliharaan

BACA JUGA:Forki Prabumulih Gelar Muscablub, Abi Samran Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Periode 2023–2027

Informasi dihimpun, kasus ini berawal dari laporan pihak PT Heri Jaya Palung Buana, sebuah perusahaan yang menjadi korban pencurian kabel, 279 biji bata ringan, serta sejumlah potongan besi.

Akibat ulah pelaku, perusahaan tersebut mengalami kerugian mencapai Rp 4,5 juta.

Berdasarkan laporan polisi, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 29 Mei 2025.

Salah seorang karyawan PT Heri Jaya Palung Buana melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Prabumulih Timur pada 30 Mei 2025.

BACA JUGA:Kemenag Prabumulih Fokus Verifikasi Data Calon Jemaah Haji 2026

BACA JUGA:Atasi Kemacetan, Dishub Prabumulih Sebar Petugas di Titik Rawan Macet

Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa barang-barang berupa kabel, 279 biji bata ringan, serta potongan besi di area kantor perusahaan raib digondol maling.

Usai dilakukan pengecekan, korban menyimpulkan bahwa barang tersebut diambil dengan sengaja dan diduga kuat dilakukan oleh orang yang sudah mengetahui kondisi sekitar perusahaan.

Kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp 4,5 juta.

Meski secara nominal tidak terlalu besar, namun aksi pencurian tersebut jelas menimbulkan kerugian materiil maupun nonmateri, termasuk gangguan terhadap operasional perusahaan.

BACA JUGA:Polres Prabumulih Ringkus Dua Bandar Sabu dengan Barang Bukti 179,2 Gram Bernilai Ratusan Juta Rupiah

BACA JUGA:Horeee!! PPPK Prabumulih Tahap 1 Dapat Gaji 2 Bulan Sekaligus

Mendapat laporan resmi dari pihak perusahaan, Tim Opsnal Singo Timur segera melakukan serangkaian penyelidikan.

Selama kurang lebih tiga bulan, polisi berusaha melacak identitas pelaku dengan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria bernama Okta Rio alias Kiok.

Dari hasil intelijen, diketahui bahwa pelaku kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran aparat.

Namun kesabaran tim opsnal berbuah hasil.

Pada Minggu siang, 7 September 2025, polisi mendapatkan informasi valid bahwa pelaku sedang berada di sebuah rumah makan di kawasan Jalan Lingkar.

Tidak ingin kehilangan momentum, tim yang dipimpin langsung Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alias Suganda SH dan Kanit Pidum Aipda Devi Hendra SH langsung bergerak ke lokasi.

Sesampainya di lokasi, tim mendapati pelaku sedang makan siang di Rumah Makan Ari. Tanpa menimbulkan keributan, polisi segera melakukan penangkapan.

“Pelaku berinisial OR alias K berhasil kami amankan tanpa perlawanan saat sedang makan di sebuah rumah makan,” ungkap Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIk MSi melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alias Suganda SH.

Setelah ditangkap, pelaku langsung digiring ke Mapolsek Prabumulih Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil pencurian. Barang bukti 279 biji bata ringan yang sebelumnya sempat digondol pelaku.

Dalam pemeriksaan, Okta Rio alias Kiok mengakui perbuatannya. Namun, ia juga menyebut bahwa aksi pencurian tersebut tidak dilakukan sendirian.

Ia mengaku beraksi bersama seorang rekannya berinisial AG. Sayangnya, AG hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang diburu pihak kepolisian.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui mencuri bersama seorang rekannya berinisial AG yang kini masih dalam pengejaran,” jelas AKP Alias Suganda seraya mengatakan atas perbuatannya, Okta Rio alias Kiok dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tegas AKP Alias Suganda. (abu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: