Beraksi di Acara Aqiqah, Wanita Muda “Ngembat” Emas 14 Suku dan Uang Tunai
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Pengadonan. Foto: Ist--
BATURAJA, PALPOS.ID - Seorang warga Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Yisna Dewi (47), mengalami kerugian mencapai ratusan juta usai perhiasannya raib digondol maling.
Kejadian itu berlangsung pada Minggu, 10 November 2024, sekitar pukul 08.00 WIB, saat korban tengah menggelar acara aqiqah cucunya di kediamannya.
Tak disangka, pelakunya seorang wanita muda yang masih berusia 23 Tahun yang diketahui bernama Fenny Lismawarni.
Pelaku diduga memanfaatkan situasi keramaian untuk melancarkan aksinya. Atas kejadian itu, korban kehilangan 14 suku emas dan uang tunai Rp5 juta dengan total kerugian mencapai Rp120 juta.
BACA JUGA:Warga Sukarami Sekayu ditemukan Gantung Diri, Ini Dugaan Penyebabnya ...
BACA JUGA:Pecatan Polisi Bandar Narkoba Dapat Remisi Pembebasan Bersyarat
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon mengatakan, korban segera melaporkan kejadian ini kepada Polsek Pengandonan setelah menyadari barang-barangnya raib.
“Setelah penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku. Pada Rabu, 4 Desember 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Reskrim Polsek Pengandonan, menangkap Fenny Lismawarni di kontrakan di Jalan Gotong Royong, Lorong Dogan, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur,” ungkapnya, Kamis 5 Desember 2024.
Saat penangkapan, sambung Kasi Humas, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk; kalung emas seberat 5 suku, baju lengan panjang hijau, celana panjang putih, tas cokelat tanpa merek, dan kacamata hitam bulat.
“Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman 5 Tahun penjara,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: