Polres OKU Pasang Spanduk Imbauan Cegah Karhutla

Polres OKU Pasang Spanduk Imbauan Cegah Karhutla

Personel Polres OKU memasang spanduk imbauan pencegahan karhutla.-Foto:Eko palpos-

BATURAJA, PALPOS.ID - Jajaran Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), memasang spanduk berisi imbauan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah itu.

 

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, Selasa 8 Juli 2025 mengatakan bahwa pemasangan spanduk sebagai salah satu bentuk sosialisasi pencegahan karhutla sedini mungkin.

 

"Pemasangan spanduk ini dilakukan oleh seluruh polsek jajaran, salah satunya Polsek Lubuk Batang dan Lengkiti," katanya.

 

Spanduk berisi pesan "Stop Pembakaran Hutan dan Lahan" tersebut dipasang di sejumlah titik kawasan yang dipetakan rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan saat musim kemarau panjang.

BACA JUGA:Unbara Gelar Dies Natalis ke-26 Meriah dan Penuh Manfaat

BACA JUGA:Cap Tiga Jari Dihapus, Ijazah SMP OKU Kini Lebih Simpel

 

Spanduk-spanduk larangan pembakaran hutan dan lahan dipasang hampir di semua titik potensial sepeti di jalan-jalan menuju kebun warga, kantor desa, dan di sejumlah lokasi tempat masyarakat sering berkumpul.

"Antisipasi terhadap kebakaran hutan dan lahan saat ini memang menjadi atensi pimpinan," tegas

 

Melalui Bhabinkamtibmas di seluruh kecamatan pihaknya pun meningkatkan patroli di daerah rawan karhutla guna memantau titik api yang berpotensi menimbulkan kebakaran hutan.

 

Dalam kesempatan tersebut, ia mengimbau seluruh masyarakat dan pihak perusahaan di Kabupaten OKU agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan alasan apapun karena hal tersebut melanggar aturan.

BACA JUGA:Bulog OKU Serap 16.169 Ton Gabah Petani di OKU Timur

BACA JUGA:BPBD OKU Imbau Warga Waspada Luapan Sungai Ogan

 

Kapolres menegaskan bagi setiap pelaku yang sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan guna membuka lahan perkebunan atau dengan alasan apapun akan ditindak tegas sesuai aturan berlaku guna memberikan efek jera.

 

"Jika ada masyarakat yang kedapatan membuka lahan pertanian dengan cara dibakar maka akan mendapat sangsi pidana sesuai hukum yang berlaku," tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: