Pecatan Polisi Bandar Narkoba Dapat Remisi Pembebasan Bersyarat
Rutan Kelas II B Baturaja.--
BATURAJA, PALPOS.ID - Pecatan polisi yang pernah bertugas di Polres OKU yakni BR yang divonis 12 tahun penjara karena terbukti menjadi bandar narkoba, ternyata kini sudah dibebaskan karena dapat remisi Pembebasan Bersyarat.
BR sendiri saat ditangkap pada tahun 2018 berpangkat terakhir Aiptu dan yang bersangkutan diberhentikan tidak hormat karena terbukti secara sah menjadi bandar narkoba dengan barang bukti cukup banyak yakni ekstasi sebanyak 260 butir.
Saat itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja yang diketuai Dedi Irawan menjatuhkan vonis penjara 12 tahun kepada Aiptu BR. Lalu yang bersangkutan menjalani hukumannya di Lapas Kelas II B Baturaja.
Nah, ternyata yang bersangkutan setelah dihitung-hitung banyak mendapatkan potongan masa tahanan dan remisi sehingga hanya menjalani masa tahanan selama 5 tahun 2 bulan 1 hari.
"Iya betul, BR sudah dapat remisi pembebasan bersyarat dan bebas pada 7 November 2024," ungkap Mirulullah, Kasubsi Pelayanan Tahanan di Rutan Kelas II B Baturaja, saat dibincangi Rabu 4 Desember 2024.
Mirul menjelaskan, alasan utama yang bersangkutan banyak mendapatkan potongan tahanan dan remisi tersebut karena berkelakukan baik selama menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Baturaja.
"Di catatan kami yang bersangkutan ditahan pada 29 September 2018. Lalu yang bersangkutan mendapat potongan masa tahanan dan hanya menjalani 2/3 dari vonis yang dibebankan kepadanya. Nah, 2/3 dari 12 tahun itu adalah 7 tahun lebih," ungkapnya.
BACA JUGA:Polres OKU Ungkap Kasus Pelecehan Seksual 10 Siswi Sekolah Dasar
BACA JUGA:Tensi Politik Jelang Pilkada OKU Memanas : Korcam Tim BERTAJI di Lubuk Batang Kena Tikam OTK !
Kemudian selama menjalani masa tahanan sejak 2019 hingga 2024, Aiptu BR juga mendapat remisi dengan total 24 bulan 45 hari dengan rincian pada 2019 dapat remisi khusus selama 15 hari dan remisi umum 1 bulan 0 hari.
Kemudian 2020 remisi khusus 1 bulan 0 hari dan remisi umum 3 bulan 0 hari, tahun 2021 remisi khusus 1 bulan 0 hari dan remisi umum 4 bulan 0 hari, tahun 2022 remisi khusus 1 bulan 15 hari dan remisi umum 5 bulan 0 hari.
Selanjutnya pada 2023 Aiptu BR dapat remisi khusus 1 bulan 15 hari dan remisi umum 5 bulan 0 hari, terakhir pada 2024 dapat remisi khusus 2 bulan 0 hari. "Jadi total remisi yang diterimanya adalah 24 bulan 45 hari," tegasnya.
Sehingga jika dikurangi masa tahanan yang harus dijalani Aiptu BR hanya 5 tahun 2 bulan 1 hari. "Kurang lebih seperti itu cara menghitungnya," tandas dia.
Sementara Praktisi Hukum di OKU, Yudi Saputra SH saat diminta tanggapannya terkait pemberian remisi bebas bersyarat ini menilai tidak etis seorang nara pidana dengan kasus narkoba dan berstatus pecatan anggota Polri mendapatkan remisi sebanyak itu.
Menurut dia, remisi yang diberikan tersebut bisa membuat bandar narkoba di OKU senyum sumriah, karena sebesar apapun vonis yang dijatuhi majelis hakim ternyata bisa dinetralisir dengan memperoleh remisi dari Rutan.
"Mana ada efek jeranya lagi kalau seperti ini terus. Semestinya kalau pun diberi remisi jangan sebanyak itu. Artinya kalau dihitung-hitung dari vonis yang dijatuhkan majelis hakim, yang bersangkutan hanya menjalani tidak sampai 50 persen dari masa tahanannya," sesal Yudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: