Menko Polkam Budi Gunawan Tegaskan Pemerintah Kaji Eksekusi Mati Terpidana Narkoba
Menko Polkam Budi Gunawan Tegaskan Pemerintah Kaji Eksekusi Mati Terpidana Narkoba.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
JAKARTA, PALPOS.ID - Menko Polkam Budi Gunawan Tegaskan Pemerintah Kaji Eksekusi Mati Terpidana Narkoba.
Pemerintah Indonesia tengah melakukan kajian serius terkait percepatan eksekusi hukuman mati bagi terpidana narkotika yang telah memiliki putusan hukum tetap.
Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (5/12/2024).
"Kondisi Indonesia sudah berada pada status darurat narkoba. Langkah ini menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba yang semakin masif," kata Budi Gunawan.
BACA JUGA:Pecatan Polisi Bandar Narkoba Dapat Remisi Pembebasan Bersyarat
Tiga Langkah Prioritas Pemerintah
Menurut Budi, percepatan eksekusi mati ini adalah bagian dari tiga langkah strategis pemerintah untuk memutus rantai peredaran narkoba.
"Kami tengah mengkaji percepatan eksekusi bagi terpidana narkotika yang putusannya sudah inkrah. Ini untuk memastikan tidak ada lagi ruang bagi pengendalian peredaran narkoba dari balik jeruji besi," jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat upaya penelusuran dan pemblokiran aliran dana dari rekening-rekening yang terkait dengan jaringan narkotika.
Tindakan ini menjadi bagian dari penegakan hukum melalui pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) bagi bandar dan pengedar narkoba.
BACA JUGA:Tim Gabungan Grebek Kampung Rawan Narkoba, Satu Bandar diamankan
Budi menambahkan bahwa penguatan sinergi lintas kementerian dan lembaga juga menjadi prioritas untuk memastikan keberhasilan langkah ini.
"Koordinasi yang semakin intensif antara Polri, BNN, dan Kementerian terkait akan kami perkuat. Sinergi ini mencakup langkah preventif, penindakan hukum, rehabilitasi, hingga kampanye pemberantasan narkoba," ujar mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu.
Edukasi dan Kampanye Publik Ditingkatkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: