Jaksa Agung ST Burhanuddin: Haram bagi Jaksa Limpahkan Kasus Pengguna Narkoba ke Pengadilan
Revisi KUHP Terbaru: Pengguna Narkoba Akan Direhabilitasi dan Bukan Dipidana.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
JAKARTA, PALPOS.ID - Jaksa Agung ST Burhanuddin: Haram bagi Jaksa Limpahkan Kasus Pengguna Narkoba ke Pengadilan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung rehabilitasi bagi pengguna narkoba.
Ia menekankan bahwa Kejaksaan Agung akan menerapkan prinsip Restorative Justice (Keadilan Restoratif) untuk menangani kasus-kasus pengguna narkoba, dengan menolak keras melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan.
Pernyataan itu disampaikan Burhanuddin dalam agenda capaian Desk Pemberantasan Narkoba, sebuah inisiatif lintas lembaga yang dibentuk pemerintah untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Acara yang berlangsung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024), menjadi ajang bagi Jaksa Agung untuk menggarisbawahi kebijakan Kejaksaan Agung dalam menangani pengguna narkoba yang dikategorikan sebagai korban.
Restorative Justice: Pendekatan untuk Korban Penyalahgunaan Narkoba
Burhanuddin menginstruksikan seluruh jajarannya agar menghentikan pelimpahan kasus pengguna narkoba ke pengadilan.
Langkah ini, menurutnya, sejalan dengan semangat Undang-Undang Narkotika yang mengakui pengguna sebagai korban, bukan pelaku kejahatan.
“Restorative justice adalah jalan yang kami tempuh. Haram hukumnya bagi jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan kasus pengguna narkoba. Jika mereka hanya pengguna, kami akan mengupayakan rehabilitasi, bukan hukuman pidana,” tegas Burhanuddin.
BACA JUGA:Kajari Lahat Akhirnya Dicopot Jaksa Agung, Diduga Buntut ‘Ocehan’ Hotman Paris...
Menurutnya, rehabilitasi adalah bentuk perlindungan terhadap korban sekaligus langkah untuk memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba.
Pengguna yang mendapatkan rehabilitasi akan memiliki peluang lebih besar untuk pulih dan kembali produktif dalam masyarakat.
Toleransi Nol untuk Bandar dan Pengedar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: