Pekerja Terkena PHK Dapat Bantuan 60% Upah Selama 6 Bulan: Difasilitasi Materi dan Non-Materi
Pekerja Terkena PHK Dapat Bantuan 60% Upah Selama 6 Bulan: Difasilitasi Materi dan Non-Materi.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
BACA JUGA:Kabar Gembira, Pekerja di-PHK Tapi Tetap Dapat Gaji Selama 6 Bulan, Begini Persyaratannya..
Komitmen Pemerintah terhadap Kesejahteraan Pekerja
Langkah-langkah yang diambil pemerintah menunjukkan komitmen untuk melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga daya saing tenaga kerja Indonesia.
Dengan adanya berbagai stimulus, diharapkan korban PHK dapat segera bangkit dan kembali ke dunia kerja dengan bekal keterampilan baru dan dukungan finansial yang memadai.
“Kami berharap ini menjadi solusi nyata bagi pekerja dan perusahaan, sehingga kita bersama-sama dapat menghadapi tantangan ekonomi yang ada,” tutup Yassierli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: