Kasus Pembunuhan di Tanjung Dalam Polisi Bekuk Pelaku dan Kejar Rekannya yang DPO

Kasus Pembunuhan di Tanjung Dalam Polisi Bekuk Pelaku dan Kejar Rekannya yang DPO

Tersangka Abi Kusno yang telah diamankan.-@Polresmuba-Dokumen Palpos

SEKAYU, PALPOS.ID – Unit Reskrim Polsek Keluang berhasil bekuk pelaku pembunuhan sadis yang terjadi di Dusun IV Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.

Pelaku yakni Abi Kusno bin Samsi (39) warga Desa Tempirai Selatan, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI.

Telah menewaskan korban bernama Herli Padli bin Hapni (35), terjadi pada Senin, 9 Desember 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.

Korban Herli ditemukan dalam kondisi mengenaskan di lokasi kejadian dengan sejumlah luka serius, termasuk luka di kepala bagian belakang, luka di kedua lengan, serta tusukan di dada kiri dan kanan. 

BACA JUGA:Polsek Keluang Berhasil Bekuk Pelaku Penyebab Kebakaran Sumur Minyak Ilegall

BACA JUGA:Sub Satgas Gakkum Ilegal Drilling dan Illegal Refinery Musi Banyuasin Tutup 93 Sumur 

Kapolsek Keluang AKP Yohan Wiranata, menjelaskan bahwa pembunuhan ini diduga akibat perselisihan terkait hasil dari aktivitas sumur minyak ilegal di kawasan tersebut.  

"Kami menerima laporan dari saksi pelapor, Zulkarnain, yang langsung datang ke Polsek Keluang. Kemudian tim langsung datang ke lokasi kejadian untuk olah TKP dan melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek.

Dari penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu batang pipa steger sepanjang 2.75 meter, satu kaos biru berlumuran darah milik korban, serta celana pendek coklat merk "Kendy" dengan bercak darah milik korban.  

"Setelah melakukan penyelidikan intensif, kami akhirnya berhasil menangkap tersangka utama, Abi Kusno, pada 16 Desember 2024. tersangka kami amankan saat baru keluar dari RSMH Palembang. Selanjutnya, kami melakukan penyidikan lanjutan untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus ini," ujar AKP Yohan Wiranata.  

BACA JUGA:'Keroyokan' Bersihkan Sungai Terdampak Ilegal Drilling di Muba, Ini Targetnya...

BACA JUGA:Temui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Pj Bupati Apriyadi Laporkan Ilegal Drilling di Muba

Dalam pemeriksaan, Abi Kusno mengakui perbuatannya. Ia juga menyebutkan bahwa pembunuhan ini dilakukan bersama seorang rekan bernama Supardi, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).   

“Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku dalam kasus ini tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Kepada pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHPidana Subsider Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Yohan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: