73 Narapidana di Sumatera Selatan Terima Remisi Natal 2024

73 Narapidana di Sumatera Selatan Terima Remisi Natal 2024

--

INFORIAL, PALPOS.ID-Sebanyak 73 narapidana atau warga binaan di wilayah Sumatera Selatan mendapatkan remisi khusus atau pengurangan masa pidana dalam rangka perayaan Hari Raya Natal 2024.

Pemberian remisi ini diumumkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkumham Sumsel) pada Selasa (24/12/2024).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Sumsel, Mulyadi, menjelaskan bahwa remisi ini diberikan sesuai dengan usulan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Kanwil Sumsel dan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dirjen Pemasyarakatan.  

“Jumlah keseluruhan penerima remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2024 di Sumsel sebanyak 73 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 34 orang merupakan narapidana tindak pidana narkotika, sementara sisanya 39 orang adalah narapidana tindak pidana umum,” jelas Mulyadi dalam keterangan resminya.  

Penerima remisi berasal dari berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di wilayah Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Peringatan Hari Ibu, Kemenkumham Sumsel Dorong Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Berikan Bantuan Hukum Gratis kepada 386 Masyarakat Miskin

Dari data yang dirilis, penerima remisi terbanyak berasal dari Lapas Kelas I Palembang dengan jumlah 10 orang. Jumlah yang sama juga diterima oleh narapidana di Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin.

Selain itu, beberapa lapas dan rutan lain juga mencatat penerima remisi dengan jumlah beragam.  

Berikut rincian penerima remisi berdasarkan UPT Pemasyarakatan:  

- *Lapas Kelas I Palembang*: 10 orang  

- *Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin*: 10 orang  

- *Lapas Kelas II A Lubuklinggau*: 6 orang  

- *Lapas Kelas II B Sekayu*: 5 orang  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: