MK Hapus Presidential Threshold, Pengamat : Perluas Hak Politik, Tapi Risiko Fragmentasi Suara Tinggi

MK Hapus Presidential Threshold, Pengamat : Perluas Hak Politik, Tapi Risiko Fragmentasi Suara Tinggi

M. Haekal Al-Haffafah S.Sos., M.Sos/Pengamat Sosial dan Politik-Foto: dokumen palpos-

Namun lanjut Haekal, secara praktis, semakin banyak calon presiden yang muncul bisa memunculkan polarisasi yang lebih tajam dan fragmentasi suara, yang pada akhirnya bisa mengurangi efisiensi serta jelasnya pilihan bagi pemilih. 

Selain itu kata Haekal, potensi kebingungan pemilih pun semakin besar, karena tidak semua calon memiliki kualitas atau kapasitas memadai untuk memimpin negara.

BACA JUGA:Jokowi dan Keluarga Resmi Dipecat dari PDIP: Ini Respons Wapres Gibran Rakabuming Raka

BACA JUGA:Isu Terbaru! Bambang Pacul Keluar dari PDIP: Faktanya Begini

Haekal menilai, keputusan MK tersebut memang memperluas hak politik rakyat dengan memberikan lebih banyak alternatif calon.

"Tetapi juga berisiko menciptakan pemilu yang lebih kacau jika tidak diimbangi dengan peningkatan kualitas kampanye dan pendidikan politik," ujarnya, saat dihubungi Minggu, 4 Januari 2025.

Selain itu sambung Haekal, meskipun hal itu  memberi peluang bagi calon di luar partai besar, namun rakyat  harus waspada terhadap calon-calon yang hanya mengandalkan popularitas sesaat tanpa visi dan misi jelas.

Terkait konteks Pilkada, dikatakan  Harkal, penerapan keputusan serupa juga bisa memperbanyak calon kepala daerah tanpa dukungan yang substansial, yang justru merugikan demokrasi lokal. 

#Presidential Threshold

#Putusan MK

#Demokrasi Indonesia

#Pluralitas Politik

#Pemilu 2024

#Kualitas Politik

#Ambang Batas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: