Kebijakan Pajak Baru 2025 : Dampaknya pada Industri Otomotif dan Pilihan Kendaraan

Kebijakan Pajak Baru 2025 : Dampaknya pada Industri Otomotif dan Pilihan Kendaraan

Pemerintah Indonesia resmi menaikkan tarif PPN dan mengatur ulang PPnBM-foto:dokumen palpos-

PALPOS.ID - Pada awal tahun 2025, industri otomotif Indonesia menghadapi perubahan signifikan dengan diterapkannya kebijakan baru mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Kebijakan ini tidak hanya mengatur konsumsi barang mewah seperti kendaraan bermotor, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk mendorong keberlanjutan lingkungan dan efisiensi energi.

Kenaikan PPN dan Penyesuaian Tarif PPnBM

Salah satu perubahan besar dalam kebijakan pajak tahun ini adalah kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%.

BACA JUGA:Penantang Baru Stark Varg, Dust Moto Hightail Siap Gebrak Dunia Off-road.

BACA JUGA:Revolusi Skuter Listrik: ZEEHO AE8 dengan Akselerasi Setara Motor 250cc.

Hal ini secara otomatis meningkatkan harga berbagai barang dan jasa, termasuk kendaraan bermotor.

Selain itu, PPnBM kini diatur berdasarkan jenis kendaraan dan kapasitas mesinnya.

Kebijakan ini memberikan insentif khusus bagi kendaraan yang ramah lingkungan, seperti mobil listrik dan hybrid, sementara mobil konvensional dan Low Cost Green Car (LCGC) dikenakan tarif yang berbeda.

Insentif untuk Kendaraan Ramah Lingkungan Dalam rangka mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan, pemerintah memberikan insentif menarik bagi kategori mobil listrik dan hybrid.

BACA JUGA:Toyota Previa 2026 : MPV Futuristik dengan Opsi Hybrid dan Listrik.

BACA JUGA:Bemo, Simbol Transportasi Klasik yang Kini Hanya Tinggal Kenangan.

Mobil Listrik:

Bebas PPnBM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: