Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Potensi dan Tantangan Pembentukan 2 Provinsi Baru
Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Potensi dan Tantangan Pembentukan 2 Provinsi Baru.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Potensi dan Tantangan Pembentukan 2 Provinsi Baru.
Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), terletak di bagian utara Pulau Sulawesi, memiliki luas wilayah sekitar 14.500 kilometer persegi.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019, populasi Sulut mencapai lebih dari 2,5 juta jiwa.
Dengan potensi sumber daya alam yang melimpah serta pertumbuhan ekonomi yang cukup menjanjikan, Sulut kini dihadapkan pada isu pemekaran wilayah untuk membentuk dua provinsi baru: Provinsi Bolaang Mongondow Raya (Bolmong Raya) dan Provinsi Nusa Utara.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Usulan Pembentukan 2 Provinsi Baru untuk Pemerataan Ekonomi
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Usulan Pembentukan Tujuh Kabupaten dan Kota Baru Terus Berlanjut
Meski Pemerintah Pusat masih memberlakukan moratorium pembentukan daerah otonomi baru (DOB), wacana ini terus bergulir dengan dukungan dari berbagai pihak.
Para pengusul pemekaran meyakini bahwa pembentukan dua provinsi baru akan membawa dampak positif, baik dari segi pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, maupun optimalisasi pengelolaan sumber daya alam.
Provinsi Bolaang Mongondow Raya: Pusat Ekonomi di Bagian Barat Sulut
Salah satu usulan pemekaran wilayah Sulut adalah pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya (Bolmong Raya).
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Tengah: Potensi Ekonomi Kabupaten Cilacap Barat
Wilayah ini mencakup lima kabupaten/kota, yaitu:
Kabupaten Bolaang Mongondow
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
Kota Kotamobagu
Kota Kotamobagu diusulkan menjadi ibu kota provinsi baru ini.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Tengah: Calon Kabupaten Banyumas Barat dengan Kekayaan Alam yang Melimpah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: