2 Pencuri dibekuk Polsek Sanga Desa, Begini Cara Pelaku Mencuri

2 Pencuri dibekuk Polsek Sanga Desa, Begini Cara Pelaku Mencuri

Polsek Sanga Desa merilis Pelaku Pencurian-Foto:dokumen palpos-

"Hasil penjualan digunakan pelaku untuk membeli senjata api rakitan laras pendek seharga Rp500 ribu, sedangkan sisanya habis untuk kebutuhan pribadi," ungkap Joharmen.

Setelah menerima laporan dari Korban, aparat Polsek Sanga Desa langsung bergerak cepat. 

BACA JUGA:Hujan Lebat, Jalan Penghubung Desa Toman dan Toman Baru Terputus Total

BACA JUGA:Ajak Generasi Muda Muba Peduli Lingkungan

Hasilnya, Aan Sukoco ditangkap di sebuah pondok miliknya di Dusun VI Desa Keban I. 

Sementara itu, Yondi menyerahkan diri ke pihak berwajib beberapa jam setelah rekannya diamankan.

Dari tangan kedua tersangka Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, Dua unit sepeda motor (Yamaha WR dan Honda Beat), Dua senapan angin (Cobra dan Kijluk), Satu senjata api rakitan laras pendek, Linggis dan kunci T yang digunakan untuk aksi pembobolan.  

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 9 tahun penjara,” tegasnya.

Kapolsek pun menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini, termasuk memburu dua penadah barang curian yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada momen-momen rawan seperti perayaan malam tahun baru,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: