Pemkab Muara Enim Akan Keluarkan SK Bupati Terkait HET LPG 3 kg

Pemkab Muara Enim Akan Keluarkan SK Bupati Terkait HET LPG 3 kg

RAPAT : Rapat Pembahasan Kenaikan HET LPG Tabung 3 Kg di Kabupaten Muara Enim di ruang rapat Serasan Sekundang.-Foto:dokumen palpos-

MUARA ENIM,PALPOS.ID - Menindaklanjuti SK Gubernur Sumsel terkait kenaikan HET Lpg 3 Kg, Pemerintah Kabupaten MUARA ENIM akan menggodok pembuatan Surat Keputusan (SK) Bupati MUARA ENIM terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) terkait harga gas lpg 3 kg

Hal tersebut terungkap pada saat 

Rapat Pembahasan Kenaikan HET LPG Tabung 3 Kg di Kabupaten Muara Enim di ruang rapat Serasan Sekundang, Jumat 17 Januari 2025.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Asisten 2 Bidang Perekonomian, Ahmad Yani Heriyanto di dampingi Sekretaris Disperindag & ESDM Edi Erson dan Kabag Perekonomian Andi Hartono, yang dihadiri oleh Sekretaris Hiswana Migas Sumsel, Mayduti, OPD terkait, dan para agen gas se-Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA:Diduga Korupsi Proyek Siring Jalan, Kejari Muara Enim Amankan Uang Rp150 Juta

BACA JUGA:Pemberkasan, PPPK Padati Kantor BKPSDM

Menurut Yani, bahwa SK Gubernur Sumsel terkait kenaikan HET lpg 3 Kg memang sudah diterbitkan, namun secara fisik surat tersebut belum sampai ke Pemkab Muara Enim.

Untuk itu, dalam waktu dekat akan koordinasikan ke Provinsi dan secepatnya akan dibuatkan SK Bupati terkait dengan kenaikan HET gas LPG 3 kg tersebut sehingga para agen ada kepastian atau dasar hukumnya untuk menaikkan HET gas lpg 3 kg tersebut.

"SK Gubernur baru terbit 3 Januari 2025, dan memang seharusnya SK Bupati juga akan diterbitkan menggantikan SK Bupati yang sebelumnya sehingga masyarakat terutama agen gas di Muara Enim ada dasar hukum yang kuat untuk bisa memberlakukan harga tersebut kepada konsumen," ujarnya.

Lanjut Yani, bahwa keberadaan gas terutama lpg 3 kg sudah merupakan kebutuhan pokok bagi masyarakat, jika sulit didapat apalagi langka tentu akan menimbulkan gejolak sosial.

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Gelar Penerangan Hukum bagi Kepala Desa dan Operator Desa

BACA JUGA:RKPD 2026 Harus Mampu Dorong Pemanfaatan Ekonomi Lokal dan Peningkatan Daya Saing Daerah.

"Sekarang agen agen belum menaikkan harga karena masih berpedoman dengan SK lama, namun dengan perkembangan sekarang tidak memungkiri bahwa HET tersebut sudah harus disesuaikan," imbuhnya.

Ditambahkan Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan dan UMKM, Edi Erson mengatakan bahwa di Kabupaten Muara Enim ada 11 Agen gas dengan sekitar 300 pangkalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: