Deteksi Dini, Lapas Sekayu Lakukan Skrining NAPZA kepada Warga Binaan

Deteksi Dini, Lapas Sekayu Lakukan Skrining NAPZA kepada Warga Binaan

Kegiatan NAPZA di Lapas Sekayu-Foto:dokumen palpos-

SEKAYU, PALPOS.ID - Lapas Sekayu melakukan kegiatan skrining Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) kepada 20 orang warga binaan, Sabtu (18/01/2025).

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari surat Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Nomor PAS.6-PK.06.05-3131 tanggal 10 Desember 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025.

Selain itu, kegiatan skrining juga merupakan tindak lanjut program rehabilitasi pemasyarakatan tahun anggaran 2025. 

Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa, para warga binaan benar-benar membutuhkan rehabilitasi dan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Muba Terima LHP Semester Dua Tahun Anggaran 2024

BACA JUGA:Satpam Punya Tanggung Jawab Memelihara Kamtibmas

Skrining NAPZA merupakan langkah awal untuk menentukan program rehabilitasi yang tepat bagi setiap warga binaan.

Dengan deteksi dini, risiko penggunaan berkelanjutan dapat diminimalkan, dan peluang untuk pemulihan akan lebih baik meningkat,” kata Yosef.

Sebelumnya, Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2025 dibuka secara nasional oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Sekretaris Ditjenpas, Gun Gun Gunawan.

Dalam sambutannya, Gun Gun Gunawan menekankan kunci keberhasilan layanan rehabilitasi pemasyarakatan terletak pada sinergi antara perawatan, pengamanan, registrasi, dan pembinaan.

BACA JUGA:2 Pencuri dibekuk Polsek Sanga Desa, Begini Cara Pelaku Mencuri

BACA JUGA:Pustu Desa Sungai Napal Memprihatinkan, Ini Kata Kadinkes Muba..

"Keberhasilan rehabilitasi bukan hanya bergantung pada tenaga kesehatan, namun juga pada kepemimpinan Kepala Satuan Kerja Pemasyarakatan dan peran aktif seluruh jajaran, pejabat struktural, serta pelaksana dalam setiap tahapan program,“ terangnya.

Gun Gun juga menyebutkan bahwa program rehabilitasi sejalan dengan era baru Pemasyarakatan sesuai dengan apa yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 di mana salah satu fungsi Pemasyarakatan adalah perawatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: