BPJS Kesehatan Tegaskan JKN Jamin Ribuan Penyakit dan Biaya Kesehatan
BPJS Kesehatan Tegaskan JKN Jamin Ribuan Penyakit dan Biaya Kesehatan--
JAKARTA, PALPOS.ID — Belakangan ini, beredar kabar bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan memiliki keterbatasan dalam menjamin seluruh penyakit dan biaya Kesehatan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa JKN memberikan perlindungan kesehatan yang komprehensif kepada seluruh penduduk Indonesia.
“Cakupan manfaat Program JKN sangat luas karena pelayanan kesehatan yang dijamin didasarkan pada indikasi medis pesertanya. Ada ribuan jenis diagnosis penyakit yang dijamin JKN, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.
Bahkan, BPJS Kesehatan menjamin biaya pengobatan penyakit berbiaya mahal dan layanan yang memerlukan perawatan jangka panjang atau seumur hidup, seperti cuci darah untuk pasien gagal ginjal, pengobatan kanker, insulin bagi penderita diabetes, dan lainnya,” ujar Rizzky.
Rizzky menekankan bahwa JKN mencakup seluruh penduduk Indonesia, mulai dari bayi baru lahir hingga lanjut usia, tanpa batasan usia atau syarat pemeriksaan kesehatan untuk menjadi peserta.
“Dengan iuran yang relatif terjangkau dan prinsip gotong royong, peserta JKN yang sehat membantu membiayai pelayanan kesehatan peserta yang sakit. Hal ini memastikan keberlanjutan program,” jelasnya.
Saat ini, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.467 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.150 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang tersebar di seluruh Indonesia. Prinsip portabilitas dalam JKN memungkinkan peserta mengakses pelayanan kesehatan di mana saja, tanpa terikat pada domisili KTP.
Rizzky juga menegaskan bahwa BPJS Kesehatan bukanlah pesaing asuransi swasta. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, BPJS Kesehatan dapat berkolaborasi dengan penyelenggara jaminan lainnya untuk memberikan manfaat kesehatan yang bersifat pelengkap.
BACA JUGA:Bahaya Mengonsumsi Beras Mentah Potensi Risiko Kesehatan yang Perlu Diwaspadai
“Menjadi peserta JKN adalah kewajiban setiap penduduk Indonesia. Namun, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan manfaat non-medis tambahan, mereka dapat melengkapinya dengan asuransi swasta.
Asuransi swasta bisa mengembangkan produk yang menjamin pelayanan di luar manfaat yang sudah dijamin BPJS Kesehatan. Peluang kerja sama ini sangat terbuka selama tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku,” tambah Rizzky.
Dengan segala keunggulannya, Program JKN terus menjadi solusi utama perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia, sementara asuransi swasta hadir sebagai pelengkap untuk kebutuhan kesehatan non-medis yang lebih luas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: