Waspada! Jangan Sampai KTP Anda Disalahgunakan untuk Pinjol: Begini Cara Mengeceknya
![Waspada! Jangan Sampai KTP Anda Disalahgunakan untuk Pinjol: Begini Cara Mengeceknya](https://palpos.disway.id/upload/620a7561ddc676ed5b674a891c36e026.jpg)
Waspada! Jangan Sampai KTP Anda Disalahgunakan untuk Pinjol: Begini Cara Mengeceknya.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
BACA JUGA:Dinkes OKU Optimalkan Program Berobat Pakai KTP
OJK akan memproses permohonan tersebut dalam waktu maksimal satu hari kerja. Hasilnya akan dikirimkan melalui email pemohon.
Langkah Jika KTP Anda Disalahgunakan
Jika Anda menemukan indikasi bahwa data KTP Anda telah disalahgunakan, segera lakukan langkah berikut:
Dokumentasikan semua bukti penyalahgunaan, seperti tangkapan layar (screenshot) pesan tagihan atau dokumen terkait lainnya.
Laporkan kejadian tersebut ke OJK melalui:
Call center: 157
Email: [email protected]
WhatsApp: 081157157157
Ajukan pengaduan resmi ke pihak kepolisian untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Simpan semua bukti pelaporan sebagai referensi jika diperlukan di masa depan.
Tips untuk Mencegah Penyalahgunaan Data KTP
Agar terhindar dari risiko penyalahgunaan data KTP, Anda dapat menerapkan langkah-langkah pencegahan berikut:
Hindari memberikan fotokopi KTP kepada pihak yang tidak terpercaya.
Jangan unggah foto KTP di media sosial, bahkan jika hanya untuk keperluan informal.
Tutupi sebagian Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat membagikan fotokopi KTP.
Periksa data Anda secara berkala melalui layanan SLIK OJK.
Waspadai tawaran pinjaman mencurigakan, terutama dari penyedia layanan yang tidak terdaftar di OJK.
OJK Ganti Istilah Pinjol dengan Pindar
Untuk meningkatkan kenyamanan nasabah dan membedakan antara layanan resmi dan ilegal, OJK mengganti istilah "pinjol" menjadi "pindar" (Pinjaman Daring).
Dengan perubahan istilah ini, OJK berharap masyarakat dapat lebih mengenali layanan resmi yang terdaftar dan diawasi oleh regulator.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: