6 Jenis Operasi dan 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan: Daftar Lengkapnya!
6 Jenis Operasi dan 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan: Daftar Lengkapnya!.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
BACA JUGA:Syarat Wajib Perpanjang dan Membuat SIM Baru: Kartu BPJS Kesehatan Kini Diperlukan
BACA JUGA:Cara Ganti Faskes BPJS Kesehatan Secara Online Lewat Ponsel dengan Mudah
Meski BPJS Kesehatan mencakup banyak jenis operasi, ada juga operasi yang tidak ditanggung, antara lain:
Operasi akibat kecelakaan.
Kecelakaan kerja atau kecelakaan lalu lintas yang sudah dijamin oleh program lain, seperti jaminan kecelakaan kerja atau asuransi kecelakaan lalu lintas.
Operasi kosmetik atau estetika.
Termasuk operasi plastik untuk keperluan kecantikan yang tidak bersifat medis.
Operasi akibat melukai diri sendiri.
Tindakan medis akibat upaya bunuh diri atau menyakiti diri sendiri secara sengaja.
BACA JUGA:Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Tidak Aktif atau Menunggak Iuran Bulanan
BACA JUGA:21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan: Fakta Penting yang Harus Diketahui
Operasi di luar negeri.
BPJS hanya menanggung pelayanan di fasilitas kesehatan dalam negeri yang telah bekerja sama.
Operasi yang tidak sesuai prosedur pengajuan.
Misalnya, operasi yang dilakukan tanpa rujukan resmi dari BPJS.
21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Selain operasi, ada 21 penyakit atau layanan kesehatan yang tidak masuk dalam cakupan BPJS Kesehatan. Penyakit atau tindakan tersebut meliputi:
Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa.
Perawatan kecantikan dan estetika.
Termasuk operasi plastik dan prosedur lain yang bersifat kosmetik.
Perawatan gigi estetika.
Contohnya, pemasangan behel untuk estetika.
Penyakit akibat tindak pidana.
Termasuk cedera akibat penganiayaan atau kekerasan seksual.
Penyakit akibat menyakiti diri sendiri.
Penyakit akibat konsumsi alkohol atau narkoba.
Pengobatan infertilitas.
Cedera akibat tawuran.
Pelayanan kesehatan di luar negeri.
Percobaan atau eksperimen medis.
Pengobatan alternatif atau tradisional.
Jika belum terbukti efektif secara medis.
Pengadaan alat kontrasepsi.
Perbekalan kesehatan rumah tangga.
Pelayanan tidak sesuai regulasi.
Termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
Pelayanan di fasilitas non-mitra BPJS.
Cedera akibat kecelakaan kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: