Samsat Prabumulih Tutup Sampai 29 Januari, STNK Mati Diberi Dispensasi
Kepala Samsat Prabumulih, H Ariswan (baju biru) saat melakukan pengecekan pelayanan Samsat.-Foto:dokumen palpos-
Pemilik kendaraan dapat mendatangi kantor Samsat Prabumulih di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Sindru, Kecamatan Cambai kota Prabumulih, loket pelayanan Samsat keliling (Samling) di Jalan Padat Karya Kelurahan Gunung Ibul, dan juga di Mall Pelayanan Publik yang berlokasi di Pasar Tradisional Modern (PTM).
“Dengan berbagai opsi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban pajak mereka. Silahkan lakukan pembayaran pajak kendaraan tepat waktu, agar tidak terkena sanksi denda,” ujarnya.
BACA JUGA:Produksi LPG PEP Prabumulih Field Meningkat 33 Persen, Diprediksi Mampu Kurangi Impor LPG
BACA JUGA:Heboh!! Seorang Karyawan Depot Air Minum Isi Ulang di Prabumulih Ditemukan Tewas Gantung Diri
Lebih lanjut H Ariswan menuturkan, kebijakan dispensasi ini diharapkan dapat mengurangi beban ekonomi masyarakat, terutama di tengah situasi perekonomian yang belum sepenuhnya pulih.
Dengan adanya kelonggaran ini, diharapkan masyarakat dapat lebih disiplin dalam membayar pajak tanpa merasa terbebani oleh denda yang biasanya dikenakan.* (abu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: