Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Menuju Pembentukan Provinsi Nusa Utara dengan Potensi Pariwisata Bahari
Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Menuju Pembentukan Provinsi Nusa Utara dengan Potensi Pariwisata Bahari.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Menuju Pembentukan Provinsi Nusa Utara dengan Potensi Pariwisata Bahari.
Wacana pemekaran wilayah di Indonesia terus bergulir, salah satunya adalah rencana pembentukan Provinsi Nusa Utara yang akan memisahkan diri dari Provinsi Sulawesi Utara.
Provinsi baru ini direncanakan meliputi wilayah Kepulauan Talaud, Kepulauan Sangihe, dan Kepulauan Sitaro, dengan Kota Tahuna sebagai calon ibu kota.
Dengan jumlah penduduk sekitar 392.924 jiwa, Nusa Utara memiliki potensi besar, terutama di sektor perikanan dan pariwisata bahari.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Utara: Calon Provinsi Bolaang Mongondow Raya Andalkan Potensi Tambang
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Tengah: Calon Provinsi Buol Tolitoli Penghasil Cengkeh dan Kelapa
Pemekaran wilayah ini dianggap realistis mengingat letak geografisnya yang merupakan kepulauan dan jaraknya yang cukup jauh dari Kota Manado, ibu kota Provinsi Sulawesi Utara.
Selain itu, dengan pembentukan provinsi baru, diharapkan infrastruktur dan pelayanan publik di wilayah ini dapat lebih merata dan terfokus.
Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia.
Wilayah yang Akan Bergabung
Rencana pembentukan Provinsi Nusa Utara mencakup satu kota dan empat kabupaten, yaitu:
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Selatan: Sejarah dan Potensi Calon Ibu Kota Provinsi Luwu Raya
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Selatan: Usulan Pembentukan Tiga Provinsi Baru dan Dampaknya
Kota Tahuna:
Merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Kepulauan Sangihe dan diusulkan sebagai ibu kota provinsi baru.
Kabupaten Kepulauan Sangihe:
Terletak di antara Pulau Sulawesi dan Mindanao, Filipina, dengan potensi perikanan yang melimpah.
Kabupaten Kepulauan Talaud:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: