Owner Hotel Orchid Praperadilan-kan Kapolres Pagar Alam: Ahli Sebut Penetapan Tersangka Cacat Formil

Owner Hotel Orchid Praperadilan-kan Kapolres Pagar Alam: Ahli Sebut Penetapan Tersangka Cacat Formil

Owner Hotel Orchid Praperadilan-kan Kapolres Pagar Alam: Ahli Sebut Penetapan Tersangka Cacat Formil.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Tinjau Pembangunan Lapas Pagaralam yang baru

Lebih lanjut, Prof Derry mengungkapkan bahwa sejak awal pembangunan hingga beroperasi, tidak ada teguran dari instansi terkait, baik kelurahan, kecamatan, Pemkot Pagar Alam, Satpol PP, maupun kepolisian. 

Bahkan, menurut keterangan notaris yang mengurus dokumen perizinan, Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur kawasan dan tata ruang Kota Pagar Alam masih dalam tahap revisi.

“Perda Nomor 7 Tahun 2012 yang seharusnya menjadi dasar hukum, sedang dalam proses perubahan beberapa pasal, sehingga terjadi kekosongan hukum,” ungkapnya.

Kasus ini bermula dari insiden tragis yang terjadi di kolam renang Orchid Dempo Resort pada 14 Juli 2024. 

Seorang bocah berusia lima tahun ditemukan tewas di kolam renang hotel tersebut, yang kemudian memicu penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Pagar Alam. 

Dari hasil penyidikan, kepolisian menetapkan Imam Hadi Prasetyo sebagai tersangka pada 17 Desember 2024.

Sebelumnya, Kapolres Pagar Alam, AKBP Erwin Aras Genda SIk, melalui Kasatreskrim Iptu Chandra Kirana SH MH, membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Owner Hotel Orchid Pagar Alam telah kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tata ruang dan kelalaian pengelolaan keselamatan pengunjung,” kata Iptu Chandra Kirana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: