Owner Hotel Orchid Praperadilan-kan Kapolres Pagar Alam: Ahli Sebut Penetapan Tersangka Cacat Formil

Owner Hotel Orchid Praperadilan-kan Kapolres Pagar Alam: Ahli Sebut Penetapan Tersangka Cacat Formil

Owner Hotel Orchid Praperadilan-kan Kapolres Pagar Alam: Ahli Sebut Penetapan Tersangka Cacat Formil.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PAGAR ALAM, PALPOS.ID - Owner Hotel Orchid Praperadilan-kan Kapolres Pagar Alam: Ahli Sebut Penetapan Tersangka Cacat Formil.

Penyidik Satreskrim Polres Pagar Alam menetapkan Owner Hotel Orchid Dempo Resort, Imam Hadi,  sebagai tersangka atas dugaan kasus pelanggaran tata ruang wilayah.

Namun penetapan tersangka tersebut, membuat Imam Hadi melakukan perlawanan.

Hingga akhirnya Imam Hadi, melalui kuasa hukumnya Advokat Assoc Prof DR Derry Angling Kusuma SH MHum CMSP dan partner, melakukan gugatan praperadilan.

BACA JUGA:8 Gugatan Pilkada di Sumsel Masuk MK: Empat Lawang dan Pagaralam Sumbang Dua Gugatan

BACA JUGA:Pertamina dan Dinas Perdagangan Sumsel Gelar Sidak di Pagaralam, Pastikan LPG Subsidi Tepat Sasaran

Gugatan Praperadiln diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Pagar Alam, yang didaftarkan secara resmi sesuai akta permohonan Nomor: 1/Akta.Pra.Pid/2025/PN Pga, pada 7 Januari 2025. 

Pendaftaran Praperadilan sendiri didaftar salah satu kuasa hukum pemohon yakni Advokat Aan Isbrianto, dan diterima Panitera PN Pagar Alam, Sukadi SH MH.

Dasar gugatan praperadilan, karena Imam Hadi merasa keberatan atas penetapan status hukum (Tersangka,red), karena dianggap sebagai bentuk kriminalisasi.

"Kami telah mengajukan praperadilan ke PN Pagar Alam. Hal ini kami lakukan karena ada indikasi kuat bahwa perkara ini direkayasa untuk mengkriminalisasi klien kami (Imam Hadi) dan bisnisnya, Orchid Dempo Resort. Ada oknum yang bermain dalam proses ini," ujar kuasa hukum Imam Hadi Prasetyo, Advokat Assoc Prof DR Derry Angling Kesuma SH MHum CMSP,  kepada wartawan, Selasa (04/02/2025).

BACA JUGA:Seruduk Buntut Innova, Sopir Mobil Dinas Asal Pagaralam Tewas Ditempat

BACA JUGA:Kopi Pagaralam Mendunia: Keberhasilan Putra Abadi di Panggung Internasional Bersama Pertamina Patra Niaga

Dikatakan Prof Derry, pihaknya menjalani sidang praperadilan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli atas nama DR H Yuli Asmara Triputra SH MH.

''Menurut keterangan ahli, pertama terhadap UU Tata Ruang dan UU Cipta Kerja dikategorikan administratif penal law, yang artinya UU administratif. Dimana ketika ada pelanggaran tata ruang, semisal belum ada izin pendirian usaha, maka harus di kedepankan sanksi administratif. Hal itu sesuai dengan bunyi pasal 62 dan 63 dan harus mengedepankan Asas Ultimum Remedium, yang bermakna sanksi pidana harus diberikan setelah penerapan sanksi administratif tidak dipatuhi oleh orang tersebut," kata Prof Derry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: