Polisi Tangkap Bandar Narkoba di OKU 3 Paket Sabu Diamankan
![Polisi Tangkap Bandar Narkoba di OKU 3 Paket Sabu Diamankan](https://palpos.disway.id/upload/549d93ec9999d3864da31fb7f9b1ec85.jpg)
Pelaku berikut barang bukti saat diamankan di Mapolres OKU.-foto:Eko Palpos-
BATURAJA,ALPOS.ID - Jajaran Satres Narkoba Polres OKU berhasil menangkap bandar narkoba jenis sabu bernama Calvin Almas Tri Anggara (21) warga Dusun 1 Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang pada Jumat 7 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.
Pelaku sendiri ditangkap saat sedang berada di dalam rumah yang biasa dijadikannya tempat bertransaksi di kawasan Air Karang, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur.
Dari tangan pelaku polisi menemukan satu plastik klip bening berisi 3 paket sabu yang masing-masing dibalut kertas tisu dan dibalut lagi lakban hitam dengan berat bruto 31,61 gram.
Barang bukti ini ditemukan di atas kursi dalam rumah tersebut.
BACA JUGA:Kejari OKU Sosialisasikan Aplikasi Jaga Desa
BACA JUGA:Dinilai Tak Sopan, Fauzi Pukuli Istri Sirih Hingga Babak Belur
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni SIK melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon, saat dikonfirmasi, Minggu 9 Februari 2025 membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka bandar narkotika jenis sabu tersebut.
Dikatakan Kasi Humas, ungkap kasus penyalahgunaan narkotika ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di rumah yang berada di Air Karang, Desa Tanjung Baru, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Kemudian anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi yang valid, langsung dilakukan penggerebekan di rumah tersebut,” ungkapnya.
Dalam penggerebekan itu, anggota berhasil mengamankan satu tersangka dan barang bukti 3 paket sabu dengan berat 31,61 gram dan satu unit HP realme.
BACA JUGA:KAI Tanjungkarang Buka Penjualan Tiket Masa Angkutan Lebaran
BACA JUGA:5 Bahan Alami untuk Membersihkan Lantai Kamar Mandi yang Kuning dan Berkerak
“Status tersangka adalah bandar. Dia bisa dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Sementara, pelaku mengakui jika serbuk kristal haram tersebut miliknya. “Rencananya untuk dijual lagi pak,” kata tersangka Calvin saat diinterogasi anggota.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: