Pelaku Penggelapan diamankan, Kerugian Korban Capai 500 Juta, Ini Kronologis

Pelaku Penggelapan diamankan, Kerugian Korban Capai 500 Juta, Ini Kronologis

Tersangka Agus Taman-foto:dokumen palpos-

SEKAYU, PALPOS.ID - Aparat Kepolisian sektor (Polsek) Keluang berhasil membekuk seorang pelaku penggelapan satu unit mobil truck berinisial Agus Taman 40 Warga Kabupaten Banyuasin ini ditangkap polisi di wilayah Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang pada, Minggu (9/2).

Penangkapan terhadap pelaku dibenarkan oleh Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kapolsek Keluang Iptu Alvin Adam Armita Siahaan.

"Benar, pelaku penggelapan mobil truck berinisial Agus Taman (40) telah kita tangkap, " ujar Alvin, Selasa (11/2).

Dijelaskan Alvin, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Panhar Umar warga Kelurahan Keluang, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.

BACA JUGA: Warga Sungai Lilin ditemukan Tergantung di Pohon Dalam komplek Pemakaman

BACA JUGA:Yuk Simak ! Operasi Keselamatan Musi Tahun 2025, Ini Sasarannya

Sambungnya, saat itu.

Korban memerintahkan pelaku untuk pergi dengan membawa mobil Truck Dump Mitsubhisi Cunter No Pol BG 8532 OA ke wilayah Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu pada, Rabu (25/12/1024) sekitar pukul 13:00 WIB untuk mengambil batu.

"Korban memerintahkan pelaku membawa mobil truck agar mengambil batu ke wilayah itu. Setibanya dilokasi, pelaku justru meminta ke korban untuk dikirim uang senilai Rp 475.000, -, dengan alasan ada hutang ditempat itu. Serta akan menyari tempat lain untuk membeli batu, " kata Alvin.

Lanjut Alvin, kemudian korban mengirim uang yang diminta oleh pelaku pada tanggal (27/12/2024). Setelah uang dikirim, pelaku pun tidak kunjung kembali ke tempat korban.

BACA JUGA:Bakal Tindak Tegas Agen Gas LPG 3 Kilogram yang 'Nakal' di Muba

BACA JUGA:Sudah Lulus SMA Ingin daftar Calon Anggota Polri, Berikut Link Pendaftarannya

Hingga akhirnya pelaku di laporkan korban ke SPKT Polsek Keluang dan korban mengalami kerugian mencapai Rp 500 juta.

"Dari laporan korban ini lah. Pihaknya bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan atas kasus tersebut. Serta, ia langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Keluang Iptu Dohan Yoanda Prima untuk memimpin penyelidikan kasus tersebut," jelas Alvin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: