Jalankan Perintah Presiden, Pemkab OKI Terbitkan Intruksi Efisiensi

Jalankan Perintah Presiden, Pemkab OKI Terbitkan Intruksi Efisiensi

Pj Bupati OKI, Asmar Wijaya-Foto: Humas Kominfo OKI-

BACA JUGA:Program Jaksa Masuk Pesantren : Langkah Kejari OKI Memperluas Jangkauan Edukasi!

BACA JUGA:HUT ke-24: Baznas OKI Gelar Baksos dan Kegiatan Edukatif!

Meski dilakukan efisiensi, penghematan anggaran hanya difokuskan pada belanja operasional kantor dan diminta tidak mengurangi alokasi anggaran belanja yang bertujuan meningkatkan kinerja pelayanan publik.

"Layanan publik jangqm sampai terganggu. OPD juga diminta melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah," Terang Asmar.

BPKAD Lakukan Penghitungan

BACA JUGA:Bantu Sesama: Anggota Kodim 0402/OKI-OI Melaksanakan Donor Darah!

BACA JUGA:Muchendi Siap Dilantik Sebagai Bupati OKI dan Ikuti Retreat Kepala Daerah

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI sedang melalukan penghitungan efisiensi. Setelah penghitungan, OPD di OKI diminta menyampaikan pemaparan.

"Setelah penghitungan, seluruh OPD wajib melakukan efisiensi belanja dan menyampaikan hasil efisiensi

kepada Bupati Ogan Komering Ilir paling lambat tanggal 20 Februari 2025," jelas Kepala BPKAD OKI, Ir Munim MM.ril

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: