Retret Kepala Daerah di Magelang: Antara Instruksi Partai dan Tanggung Jawab Nasional

Retret Kepala Daerah di Magelang: Antara Instruksi Partai dan Tanggung Jawab Nasional

Retret Kepala Daerah di Magelang: Antara Instruksi Partai dan Tanggung Jawab Nasional.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALPOS.ID - Retret Kepala Daerah di Magelang: Antara Instruksi Partai dan Tanggung Jawab Nasional.

Retret bagi para kepala daerah yang diselenggarakan di Akademi Militer (Akmil) Magelang pada Jumat, 21 Februari 2025, menjadi sorotan publik. 

Acara yang direncanakan berlangsung hingga 28 Februari ini dihadiri oleh lebih dari 400 kepala daerah dari berbagai wilayah di Indonesia. 

Namun, instruksi dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, kepada kadernya untuk menunda keikutsertaan dalam retret ini menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai konsekuensi dan sanksi yang mungkin diberikan.

BACA JUGA:Megawati Soekarnoputri Instruksikan Kepala Daerah PDIP Tunda Retret di Akmil Magelang

BACA JUGA:Bupati Toha Ikuti Retret di Magelang Wabup Rohman Langsung Ngantor ke Pemda

Instruksi Megawati untuk menunda keikutsertaan dalam retret ini muncul setelah penahanan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Harun Masiku. 

Akibatnya, sejumlah kepala daerah dari PDIP memilih untuk menunggu arahan lanjutan dari pimpinan partai. 

Beberapa di antaranya masih berada di wilayah masing-masing, sementara yang lain sudah berada di Magelang namun belum memutuskan untuk mengikuti retret.

Sanksi Hukum dan Aturan Kepanitiaan

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menegaskan bahwa secara hukum tidak ada sanksi bagi kepala daerah yang absen dalam retret ini.

BACA JUGA:Wamendagri Tegaskan 505 Kepala Daerah Akan Dilantik Serentak pada 20 Februari 2025

BACA JUGA:Wamendagri Bima Arya Pastikan Pelantikan Kepala Daerah Dimulai 6 Februari 2025 di Istana Jakarta

Menurutnya, sanksi lebih bersifat internal dan berasal dari aturan kepanitiaan.

"Sanksi itu lebih kepada aturan dari kepanitiaan saat ini. Ya, jadi di undang-undang itu tidak ada misalnya berujung pada hal-hal lain secara hukum konsekuensinya, enggak ada," kata Bima Arya di Media Center Magelang Retreat, Jumat (21/2/2025).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: