Wamendagri Bima Arya Pastikan Pelantikan Kepala Daerah Dimulai 6 Februari 2025 di Istana Jakarta

Wamendagri Bima Arya Pastikan Pelantikan Kepala Daerah Dimulai 6 Februari 2025 di Istana Jakarta

Wamendagri Bima Arya Pastikan Pelantikan Kepala Daerah Dimulai 6 Februari 2025 di Istana Jakarta.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAKARTA, PALPOS.ID - Wamendagri Bima Arya Pastikan Pelantikan Kepala Daerah Dimulai 6 Februari 2025 di Istana Jakarta.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memastikan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 akan dimulai pada 6 Februari 2025. 

Pelantikan ini akan digelar di Istana Negara Jakarta dan dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Proses pelantikan tidak dilakukan secara serentak mengingat adanya berbagai faktor seperti gugatan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pada 6 Februari 2025, kepala daerah yang tidak tergugat hasil pilkadanya akan dilantik oleh Presiden di Istana, Jakarta. 

BACA JUGA:Mendagri Tito Karnavian Usulkan Tiga Opsi Waktu Pelantikan Kepala Daerah 2025

BACA JUGA:Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Terancam Mundur: Dampak Jadwal Baru MK

Bapak Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) sudah melaporkan hal ini kepada Presiden, dan Presiden merespons baik,” ujar Bima Arya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).

Pelantikan kepala daerah kali ini dilakukan dalam beberapa tahap. Kepala daerah yang tidak menghadapi gugatan di MK akan dilantik terlebih dahulu. 

Bima Arya menjelaskan bahwa pelantikan tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari Komisi II DPR RI.

“Prinsipnya, gelombang pertama untuk kepala daerah yang tidak menghadapi gugatan di MK akan segera dilantik oleh Presiden. 

BACA JUGA:Berkontribusi Penuh Sukseskan Pilkada Serentak 2024 Pj Gubernur Elen Setiadi Terima Penghargaan KPU Sumsul

BACA JUGA:KPU Ogan Komering Ilir Tetapkan Muchendi-Supriyanto sebagai Paslon Terpilih Pilkada OKI 2024

Ini mencakup gubernur, bupati, dan wali kota,” tutur Bima, yang juga mantan Wali Kota Bogor.

Untuk kepala daerah yang masih menghadapi gugatan di MK, proses pelantikannya akan menunggu keputusan hukum yang bersifat final. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: