Tangkap 2 Orang Pengedar, Satresnarkoba Polres Prabumulih Amankan 66 Paket Sabu

Pelaku pengedar narkoba berikut barang bukti yang berhasil diamankan satresnarkoba polres Prabumulih.-Foto:dokumen palpos-
Dari hasil penyergapan yang dilakukan, kedua pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
"Dari hasil penyergapan, kami berhasil menangkap dua orang pengedar di dua lokasi berbeda.
BACA JUGA:Tim Resmob Polres Prabumulih Tangkap David Pelaku Pencurian Motor dan Ponsel
BACA JUGA:Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas, Satlantas Polres Prabumulih Edukasi 85 Anak TK Pertiwi
Tersangka Evan ditangkap di kawasan Jalan Bima, sedangkan tersangka Riduan ditangkap di kawasan Jalan Nigata," ungkap Jonson.
Dari kedua pelaku, total barang bukti yang berhasil disita adalah sebanyak 66 paket sabu dengan total berat kotor mencapai 12,13 gram.
Penangkapan ini dianggap sebagai langkah positif dalam menanggulangi peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.
"Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Polres Prabumulih," tambah Jonson.
Proses penyidikan ini bertujuan untuk menggali informasi lebih lanjut mengenai jaringan peredaran narkoba yang mungkin terhubung dengan kedua pelaku.
Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 5 tahun," tegas Jonson.* (abu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: