Kejaksaan Agung Ungkap Praktik Pengoplosan BBM Pertamax: Bantahan dari Pertamina Patra Niaga

Kejaksaan Agung Ungkap Praktik Pengoplosan BBM Pertamax: Bantahan dari Pertamina Patra Niaga

Kejaksaan Agung Ungkap Praktik Pengoplosan BBM Pertamax: Bantahan dari Pertamina Patra Niaga.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

BACA JUGA:Kejaksaan Agung RI Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah Selama Pilkada 2024: Menjaga Netralitas Demokrasi

Penggelembungan Anggaran Pengapalan: Penyidikan juga menemukan adanya penggelembungan anggaran dalam proses pengapalan minyak mentah impor. 

Biaya pengiriman diduga dinaikkan secara tidak wajar, mengakibatkan kerugian finansial bagi negara.

Akibat dari berbagai praktik korupsi ini, Kejagung mengestimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp 193,7 triliun. 

Hingga saat ini, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pada Senin (24/2/2025), tujuh tersangka diumumkan, termasuk:

Riva Siahaan (RS): Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Sani Dinar Saifuddin (SDS): Direktur Optimasi Feedstock and Product PT Kilang Pertamina International.

Yoki Firnandi (YF): Direktur Utama PT Pertamina Shipping.

Agus Purwono (AP): Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina International.

Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR): Pemilik manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa.

Dimas Werhaspati (DW): Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.

Gading Ramadhan Joedo (GRJ): Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Kemudian, pada Rabu (26/2/2025), dua tersangka tambahan ditetapkan, yaitu:

Maya Kusmaya (MK): Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.

Edwar Corne (EC): Vice President Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: