Buat Efek Jera, Maling Sawit di PT IAM Pelaku Diadili

Buat Efek Jera, Maling Sawit di PT IAM  Pelaku Diadili

Pelaku Pencurian di PT IAM saat diamankan -Foto:dokumen palpos-

"Kemudian tanggal 23 februari 2025 perusahaan membawa 3 (tiga) TSK  ke Polres untuk dilakukan penyelidikan,barang bukti dump truk dengan no pol. BG 8216 PS dan 94 buah tandan sawit sebagai barang bukti." Ungkap Adrian.

Menurut pengakuan tersangka tidak semua dia yang mangkas tapi sebelum

BACA JUGA:Catat, Ini Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 2025

BACA JUGA:Warga Ngeluh Jalan Rusak Akibat Kendaraan Material Pembangunan Tol, Ini yang dilakukan Pemkab Muba

dia ada 10 (sepuluh) truk yang juga mangkas semua Dump truk uang bawa buah sawit dari PT.IAM.

Para TSK ini hanya menurunkan/memangkas 20 Tandan buah sawit.

Pada hari selasa tanggal 25 februari 2025 langsung dilakukan sidang di pengadilan karena kasus

ini adalah Tipiring, maka pihak penyidik dan pengadilan harus segera melakukan putusan, setelah dilakukan sidang maka para TSK dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 (hari).

"Perusahaan tidak ada kata damai karena perusahaan sudah sering dirugikan dalam hal ini,perusahaan sudah sering melakukan damai dalam hal pemangkasan buah sawit tapi semua

seakan tidak ada efek jeranya." Pungkasnya.

Adapaun nama-nama pemegang perjanjian (SPK) di PT. IAM adalah sebagai berikut:

1. Sapuan

2. Sabarudin

3. Asnawi

4. Suramin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: