Hakim Kembalikan Berkas Tipiring Kades Tanjung Terang

SIDANG KADES : Hakim PN Muara Enim akhirnya mengembalikan berkas Tipiring Terdakwa Kades Tanjung Terang Rusmada ke Penyidik Polsek Gunung Megang dan meminta penyidik memprosesnya kembali melalui Jaksa dengan pasal tindak pidana biasa.-Foto:dokumen palpos-
MUARA ENIM, PALPOS.ID - Berdasarkan Berita Acara Sidang, Hakim PN Muara Enim akhirnya mengembalikan berkas Tipiring Terdakwa Kades Tanjung Terang Rusmada ke Penyidik Polsek Gunung Megang, Polres Muara Enim.
Pasalnya, terdakwa diduga telah melakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) berulang dan meminta penyidik memprosesnya kembali melalui Jaksa dengan pasal tindak pidana biasa.
Hal ini dijelaskan Hakim Tunggal Frans Lukas Sianipar SH, dihadapan terdakwa Rusmada yang didampingi kuasa hukum terdakwa Arthulius SH, Affan Arifin SH, dan Rizal Hendry SH serta tim penyidik Polsek Gunung Megang yang dihadiri langsung Kanit Reskrim Ipda Roberten, Kuasa Hukum korban dari LBH
Mahatidana yakni Hisuliadi SH MH dan Sofyan SH serta saksi dan keluarga dari terdakwa dan korban.
BACA JUGA:Siap Hadapi Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan 8 Hektar Lahan Gambu, 2 Hektar Mineral Terbakar
BACA JUGA:Tingkatkan Kompetensi Pengajar, Pemkab Muara Enim Gelar Pelatihan
Hakim Tunggal Frans Lukas Sianipar, mengatakan bahwa berdasarkan hasil persidangan tindak pidana ringan berdasarkan surat nomor BP/44/VIII/2025/Satreskrim atas nama terdakwa Rusmada (53) yang menjabat sebagai Kades Tanjung Terang.
Hakim memperhatikan ketentuan pasal 5 ayat (4) nota kesepakatan bersama Ketua Mahkamah Agung Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 131/KMA/SKB/X/2012, M.HH-07.HM.03.02, KEP-06/E/EJ/10/2012, B/39/X/2012 Tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat serta Penerapan Keadilan Restoratif (restorative justice) yang menyatakan bahwa pelaku tidak pidana yang berulang tidak dapat diberlakukan acara pemeriksaan cepat.
Dalam perkara ini, lanjut Frans, Hakim memperhatikan bahwa terdakwa didakwa dengan pasal 352 kitab undang-undang hukum pidana yang mana sebagaimana putusan dengan nomor register: 22/Pid.C/2024/PN.Mre, bahwa terdakwa telah pernah diputus bersalah melakukan tindak pidana pasal 352 kitab undang-undang hukum pidana.
"Artinya pada awal yang dalam perkara ini kembali di dakwa dengan pasal 352 kitab undang-undang hukum pidana maka terdakwa termasuk kategori pelaku tidak pidana yang berulang," ujarnya, Jumat 8 Agustus 2025.
BACA JUGA:Peduli Sungai, Ratusan Massa Geruduk Kantor Bupati
BACA JUGA:Oknum Kades Tanjung Terang Diamankan
Berdasarkan pertimbangan di atas, lanjut Frans, maka hakim menyatakan mengembalikan berkas perkara atas nama terdakwa Rusmada binti Maidi tersebut di atas kepada penyidik, hakim menyatakan berdasarkan pasal 207 ayat (2) huruf a KUHAP oleh karena berkas perkara atas nama terdakwa dikembalikan kepada penyidik selaku penuntut umum maka panitera tidak melakukan pencatatan dalam register.
"Jadi terdakwa ini tidak bebas ataupun dihukum. Penyidik proseslah dengan jaksa, setelah dilimpahkan kembali ke Pengadilan," sarannya.
Berdasarkan berita sebelumnya bahwa oknum Kades Tanjung Terang Rusman diduga telah melakukan penganiayaan terhadap salah satu warga bernama Pizi (34) pada Sabtu malam, 31 Mei 2025 dirumah oknum Kades tersebut.
Kemudian korban melapor ke Polsek Gunung Megang dengan Laporan Nomor STTLP/263/VI/2025/SUMSEL/Polsek Gunung Megang.
BACA JUGA:Bupati Komitmen Tingkatkan Pelayanan Masyarakat
BACA JUGA:Penantian 10 Tahun, Bupati Resmikan Jalan Lingkar Desa
Pelaku menganiaya korban Pizi masih warganya sendiri.
Kemudian, pelaku membantah telah melakukan penganiayaan dan sempat mengadukan penyidik Polsek Gunung Megang ke Propam Polda Sumsel pada tanggal 3 Juli 2025 dan diminta dilakukan gelar perkara.
Dari hasil gelar perkara diduga memenuhi unsur pidana dan akhirnya pelaku dikenakan pasal 352 kitab undang-undang hukum pidana (Tipiring).
Karena kasus prosesnya lama sempat membuat warga menggelar demo ke Pemkab Muara Enim, DPRD Muara Enim dan Pengadilan Negeri Muara Enim menuntut Kepala Desa Tanjung Terang di Nonaktifkan dari jabatannya.
Bahkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) terkait permintaan penonaktifan Kepala Desa setempat.
Kemudian, pelaku sempat menggelar demo tandingan di Palembang dan sempat menolak beberapa kali ketika akan diperiksa polisi, sehingga ia tidak kooperatif dan sempat diamankan ditengah jalan di depan Mapolsek Gunung Megang.
Lalu digelar sidang Tipiring dan hasilnya Hakim PN Muara Enim mengembalikan berkas Tipiring Terdakwa Kades Tanjung Terang Rusmada ke Penyidik Polsek Gunung Megang, Polres Muara Enim.
Pasalnya, terdakwa diduga telah melakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) berulang dan meminta penyidik memprosesnya kembali melalui Jaksa dengan pasal tindak pidana biasa.(ozi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: