Pengedar Narkoba Digrebek, Ini Barang Bukti yang Diamankan

Pengedar Narkoba Digrebek, Ini Barang Bukti yang Diamankan

pelaku saat diamankan di Mapolsek Bayung Lencir -Foto:dokumen palpos-

SEKAYU, PALPOS.ID - Polsek Bayung Lincir menangkap 3 orang saat penggerebekan di sebuah Kontrakan di Kelurahan Bayung Lencir kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba, Selasa, (25/02/25) Sekira jam 14.30 Wib Mereka juga menyita beragam barang bukti terkait peredaran narkoba dari lokasi penggerebekan. 

"Barang bukti 2 (Dua) Paket sabu dengan berat bruto 9,64 gram,  16 paket sabu dengan berat bruto 3,4 gram, 25 paket sabu dengan berat bruto gram" Ujar Kapolsek Bayung Lincir Iptu M. Wahyudi Tak hanya itu, barang bukti dari ketiga nya berupa 1 (Satu) Buah kotak rokok merek CLAS MILD, uang tunai Rp1.935.000 (Satu juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah),1 (Satu) unit handphone merek realme C55, 1 (Satu) Buah sekop plastik,1 (Satu) buah dompet emas warna kuning, Uang tunai Rp250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (Satu) helai celana pendek warna coklat, 1 (Satu) buah plastik klip bening,2 (Dua) Buah sekop plastik, 1 (Satu) buah dompet emas warna hijau turut disita. 

Wahyudi menerangkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan praktik peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut. 

"Kanit res kita Iptu Agus kurniawan SH bersama personil langsung gerak cepat melakukan penyelidikan dititik yang diinformasikan masyarakat ke kita," Ujar Kapolsek. 

BACA JUGA:Buat Efek Jera, Maling Sawit di PT IAM Pelaku Diadili

BACA JUGA:Memastikan Stabilitas Harga dan Stok Pangan

Alhasil, Yadi als Pandir (41) warga Bayung Lencir ditangkap dikontrakan nomor 2 dengan barang bukti 2 paket sabu miliknya, Feriyadi (52) warga Bayung Lencir dikontrakan nomor 4 dengan barang bukti 16 (Enam belas) paket sabu, dan Sofian (41) warga Sungai lilin dengan barang bukti 25 paket sabu dikontrakan nomor 4.

Lokasi kontrakan penangkapan ketiga pelaku tersebut, sering dijadikan safe House untuk bertransaksi narkoba dengan para pelanggannya. 

"Saat ini para pelaku sudah kita limpahkan ke sat res narkoba untuk tindak lanjut pemeriksaan selanjutnya" Ujar wahyudi. 

Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: