Sekda Edward Candra Buka Rapat Pembahasan Substansi Raperda RTRW Kabupaten Muara Enim tahun 2025-2045

Sekda Edward Candra Buka Rapat Pembahasan Substansi Raperda RTRW Kabupaten Muara Enim tahun 2025-2045

Sekda Edward Candra Buka Rapat Pembahasan Substansi Raperda RTRW Kabupaten Muara Enim tahun 2025-2045-Foto:dokumen palpos-

PALEMBANG, PALPOS.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Drs H  Edward Candra MH secara resmi membuka rapat pembahasan substansi Raperda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) kabupaten Muara Enim tahun 2025-2045 bertempat  di auditorium Bina Praja Pemprov Sumsel, Selasa (11/3/2025) pagi.

Dalam arahannya Sekda Edward Candra mengatakan, pemerintah daerah memerlukan perencanaan yang baik dan terarah untuk menuju keberhasilan. Jika perencanaan telah baik maka hasilnya akan baik.

"Perencanaan ada dua bagian yakni matra spasial dan matra spasial yakni perencanaan daerah mulai jangka panjang, menengah dan pendek. Maka perencanaan pembangunan sangat wajib. RTRW kabupaten/kota diharapkan telah sinkron dengan perencanaan tersebut,” katanya.

Penyelenggaraan RTRW menurut Edward memiliki multi dimensi, multi wilayah dan multi kepentingan.

BACA JUGA:Terima Audiensi Dirut PTBA, Gubernur Herman Deru Support Rencana Pengembangan dan Peningkatan Produksi PTBA

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru : Pemprov dan BI Segera Gelar OP Antisipasi Gejolak Harga Kebutuhan Pokok Jelang Lebaran

Itu sebab semua unsur yang berkepentingan dihadirkan agar dapat tercapai tata ruang untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman dan produktif.

Pemprov Sumsel melaksanakan kegiatan pada hari ini untuk mencapai hal tersebut, dimana dokumen-dokumen pelaksanaan telah lengkap.

"RTRW dan RPJPD dimensi waktunya sama. Oleh karenanya, rapat kali ini diminta kepada pemkab agar dapat melakukan sinkronisasi dan koordinasi dengan Raperda Sumsel,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Muara Enim Edison menyampaikan RTRW merupakan instrumen penting bagi investasi masyarakat.

BACA JUGA:Cik Ujang Tegaskan Komitmen: Sumsel Maju Terus dengan Dukungan Masyarakat!

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Bahas Inflasi & Cuaca Ekstrem di Rakor Virtual Bareng Mendagri Tito Karnavian

Pemkab Muara Enim telah menetapkan RTRW kabupaten Muara Enim tahun 2018-2038 yang saat ini telah menjadi pedoman bagi pemerintah maupun swasta. 

"Telah memasuki periode peninjauan kembali. Pemkab Muara Enim telah mendapat rekomendasi melalui Kementerian ATR/BPN tentang RTRW kabupaten Muara Enim tahun 2018-2038 dapat dilakukan revisi. Pemkab Muara Enim  melalui Dinas PU BMTR telah melakukan tahapan-tahapan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: