Banjir : Pentingnya Melindungi Kendaraan Anda dengan Asuransi Mobil

Banjir : Pentingnya Melindungi Kendaraan Anda dengan Asuransi Mobil -foto:dokumen palpos-
Namun demikian, pastikan polis asuransi Anda mencantumkan perlindungan terhadap banjir atau bencana alam secara eksplisit.
Beberapa polis mungkin memiliki pengecualian atau batasan tertentu, seperti kedalaman air banjir yang ditanggung.
Contohnya, jika mobil terendam banjir setinggi 50 cm dan menyebabkan kerusakan pada mesin serta sistem kelistrikan, Asuransi All Risk akan menanggung biaya perbaikan tersebut.
Kemudian, jika mobil terendam banjir setinggi 1,5 meter dan menyebabkan kerusakan total, asuransi All Risk juga akan mengganti nilai mobil sesuai harga pasar.
Hal ini tentunya bergantung pada kebijakan perusahaan asuransi yang telah dipilih.
Selain itu, jika Anda memiliki jaminan banjir pada jenis asuransi All Risk, maka perbaikan dapat dilakukan mengikuti dampak dari tingginya air banjir yang merendam kendaraan, dimulai dengan tindakan sebagai berikut:
Level 1: Jika air hanya mencapai lantai dasar kendaraan dan di bawah jok, penanganannya meliputi pengeringan dan pembersihan karpet serta lantai kendaraan, pemeriksaan mesin, dan pemeriksaan sistem kelistrikan.
Level 2: Jika air melebihi jok hingga dashboard, selain penanganan level 1, ditambah pembersihan jok dan interior, serta pengurasan dan penggantian oli mesin dan transmisi.
Level 3: Jika air mencapai atap kendaraan atau lebih, penanganannya lebih menyeluruh meliputi tindakan Level 1 & 2, ditambah pemeriksaan dan pembongkaran sistem kelistrikan, kabel body, dan komponen lainnya.
Dengan standar penanganan ini, perbaikan kendaraan terdampak banjir dapat dilakukan semaksimal mungkin. Namun, kerusakan pada komponen tertentu, seperti sistem kelistrikan, mungkin tetap terjadi.
Hal ini sering disebabkan oleh kondisi banjir yang tiba-tiba, di mana koneksi listrik dari aki mobil masih aktif, sehingga memicu kerusakan.
Untuk meminimalkan risiko kerusakan akibat banjir, selain melepas aki, hindari menerobos genangan air yang ketinggiannya melebihi setengah ban atau tidak diketahui kedalamannya.
Menerobos banjir dapat menyebabkan kerusakan mesin, seperti "water hammer" (air masuk ke ruang pembakaran), yang tidak dijamin oleh polis karena dianggap kelalaian atau disengaja.
Asuransi Total Loss Only (TLO)
Asuransi TLO memberikan perlindungan lebih terbatas. Polis ini hanya menanggung kerusakan jika kendaraan mengalami Total Loss, atau kerusakan parah dengan nilai kerugian mencapai 75% atau lebih, yang membuat kendaraan tidak bisa diperbaiki atau biaya perbaikan melebihi nilai ekonomis kendaraan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: