Terungkap Dipersidangan!! Pembayaran Vendor Pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing dieksekusi oleh perusahaan

Terungkap Dipersidangan!! Pembayaran Vendor Pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing dieksekusi oleh perusahaan-foto:dokumen palpos-
BACA JUGA:Kejari Muba Geledah Rumah Mantan Pegawai BPN Muba Terkait Pemalsuan Dokumen Surat Tanah
Budi juga menjelaskan bahwa seluruh pekerjaan atas nama PT Haga dan PT Truba adalah milik Hengky Pribadi. “Hengky Pribadi dan Nehemia Indrajaya itu saudaraan” kata Budi. Beda halnya antara PT Truba dan PT Austindo sepengetahuannya tidak terafiliasi dan menjalankan bisnis usaha sendiri-sendiri.
Bambang Anggono menjelaskan bahwa pekerjaan retrofit system sootblowing adalah pekerjaan dengan kompleksitas tinggi alias padat teknologi.
Sehingga dalam pelaksanaannya sangat diperlukan perusahaan sebagai sistem integrator yang mengambil alih tanggung jawab secara keseluruhan sistem.
Bambang mengetahui adanya keuntungan financial yang telah diperoleh PLN sehubungan dengan pekerjaan tersebut sampai pertengahan tahun 2023 senilai 37 milyar. “Dalam perhitungan PLN bahwa BEP untuk pekerjaan ini hanya 23 bulan” katanya.
Dian Hamisena JPU Senior KPK menanyakan kepada saksi Nehemia Indrajaya mengenai adanya audit PDTT dari BKP RI terkait pekerjaan ini, Nehemia membenarkan bahwa dirinya pernah diundang oleh BPK RI pada akhir tahun 2022 untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing ini.
Diketahui telah dilakukan pengembalian oleh PT Truba sebesar 8,2 milyar atas temuan kelebihan bayar berdasarkan hasil audit PDTT BPK RI.
Hal senada juga disampaikan saksi lainnya Bambang dan Budi dimana mereka juga ikut diundang BPK RI terkait pemeriksaan dimaksud.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: