Bos Tambang Ilegal Bobi Candra Dituntut 5 Tahun Penjara, Denda Rp50 Miliar

SIDANG : Terdakwa Bobi Candra, bos tambang batu bara ilegal dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar subsider 6 bulan.-Foto:dokumen palpos-
MUARA ENIM, PALPOS.ID - Terdakwa Bobi Candra, bos tambang batu bara ilegal di wilayah Kecamatan Lawang Kudul dan Tanjung Agung, Kabupaten MUARA ENIM dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar subsider 6 bulan.
Tuntutan terhadap Terdakwa Bobi Candra itu disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Ruang Sidang Prof Dr Kusuma Atmadja SH, Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim Risca Fitriani SH didampingi Muhamad Ad-Dairobbi SH, menyatakan terdakwa Bobi Candra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana Pertambangan Mineral dan Barubara dengan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU menuntut terdakwa Bobi Candra dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 miliar subsider 6 bulan. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama enam bulan.
BACA JUGA:Kejari Muara Enim Periksa 3 Saksi Dugaan Korupsi Dana PMI
BACA JUGA:Bupati Siap Selaraskan Program Daerah
Selain itu, JPU menyatakan barang bukti dengan nomor 1 sampai dengan 78 dalam surat tuntutan ini agar digunakan untuk perkara atas nama Terdakwa Dewa Thomas.
JPU juga menetapkan Terdakwa Bobi Candra untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Majelis Hakim Ari Qurniawan SH selaku Hakim Ketua, Miryanto SH MH dan Sera Ricky Swanri SH selaku Hakim Anggota mengatakan, terdakwa Bobi Candra masih mempunyai hak untuk mengajukan pembelaan/permohonan, baik tertulis maupun lisan.
Agenda sidang pembelaan terdakwa akan dilanjutkan pada Rabu, 26 Maret 2025 pekan depan.
BACA JUGA:Sumarni Minta Dukungan Stakeholder Wujudkan Visi Misi MEMBARA
BACA JUGA:Realisasi Visi MEMBARA, Bupati Gelar Pasar Murah di Desa Ujan Mas Ulu
Jalannya persidangan turut mendapatkan pengamanan dari Tim Intelijen Kejari Muara Enim, sehingga aman, lancar dan kondusif sampai selesai.*(ozi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: