Bupati OKU Pastikan Pelayanan Publik Berjalan Normal Pasca OTT KPK

Bupati OKU H Teddy Meilwansyah.-Foto:Eko palpos-
Mereka yang terjaring OTT KPK pada Sabtu (15/3/2025) adalah Anggota Komisi III DPRD OKU (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (FH) dan Ketua Komisi II DPRD OKU (UH).
KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR OKU (Nov) sebagai tersangka bersama dua orang tersangka dari kalangan swasta, yaitu MFZ dan ASS.
BACA JUGA:Wabup OKU Kecewa Fotonya Disunting Seperti Tersangka
BACA JUGA:Asadi Wijaya Resmi Dilantik sebagai PJ Kades Tanjung Kemala, Ini Pesan Camat
Setyo mengatakan, Nov bersama tiga anggota DPRD diduga melanggar Pasal 12 Huruf a, Pasal 12 Huruf d, Pasal 12 Huruf f, dan Pasal 12 Huruf D Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, dua kalangan swasta diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a dan Pasal 5 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.* (len)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: