Penataan Kota, Palembang Tertibkan Reklame dan Videotron Ilegal

Penataan Kota, Palembang Tertibkan Reklame dan Videotron Ilegal-Foto:dokumen palpos-
Ini bukan hanya demi keindahan kota, tetapi juga agar usaha mereka berjalan dengan nyaman dan legal,” tambah Heri.
Senada dengan itu, Kasat Pol PP Kota Palembang, Edwin Efendi, menegaskan bahwa penertiban ini sesuai instruksi Wali Kota Palembang, Ratu Dewa.
BACA JUGA:Jaga Kelancaran Arus Mudik dan Idulfitri, Karantina Sumsel Gelar Operasi Patuh Karantina
BACA JUGA:Fidyah Wajib Dibayar! Simak Tata Cara, Besaran, dan yang Berhak Menerimanya
Selain merusak estetika kota, reklame dan videotron ilegal juga tidak berkontribusi pada PAD.
“Sudah diberikan teguran, bahkan dua kali. Tapi masih belum diurus izinnya, jadi malam ini kami segel semua yang melanggar. Semua dilakukan sesuai SOP yang telah ditetapkan,” jelas Edwin Efendi.* (ika)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: